Rabu, 24 April 24

Wah! Ranperda yang Ditetapkan DPRD Sumbar di Bawah 50 Persen

Wah! Ranperda yang Ditetapkan DPRD Sumbar di Bawah 50 Persen

Padang, Obsessionnews.com- Hingga masa sidang II, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Perda yang masih di bawah 50 persen. Selama tahun 2016, DPRD Sumbar menetapkan 19 Ranperda dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda).

Meski masih di bawah 50 persen, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengaku optimis, hingga akhir tahun keseluruhan Ranperda yang masuk dalam Propem Perda dapat ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, Perda yang ditetapkan belum sampai 50 persen bukan karena kesibukan anggota dewan, melainkan Perda dibuat sesuai dengan kondisi daerah. “Bukan kesibukan anggota dewan. Kita membuat Perda itu harus memang sesuai dengan kondisi di daerah. Perda ini kan aturan dan harus jelas kepada masyarakat,” ujarnya usai paripurna DPRD Sumbar, Rabu (31/8/2016).

Hingga masa persidangan kedua tahun 2016, DPRD Sumbar beru menyelesaikan tujuh dari 19 Ranperda yang masuk dalam Propem Perda.

Berdasar data Badan Legislasi Daerah DPRD Sumbar, Ranperda yang masuk dalam Propem Perda Provinsi Sumbar tahun 2016 terdapat 19, yaitu, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Ranperda tentang Perlindungan Konsumen. Ranperda tentang Pembinaan Kepemudaan, Kolahragaan dan Kesenian. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Ranperda tentang Rancangan Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan pemukiman. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ranperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemprov Sumbar tahun 2016-2020.

Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumbar. Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Teknis Daerah Provinsi Sumbar. Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Zakat. Ranperda tentang Imunisasi. Ranperda tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Pemprov Sumbar tahun 2015. Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2016 dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun 2017. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.