Kamis, 25 April 24

Wah, Mantan Sopir Ketua DPRD Ini Diduga Korupsi Berjamaah

Wah, Mantan Sopir Ketua DPRD Ini Diduga Korupsi Berjamaah

Semarang, Obsessionnews – Mantan sopir Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Rukma Setyabudi, Desi Akhiriyanto alias Bagong dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jateng tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonosobo, Trimo menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair jaksa yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Desi Akhiriyanto dengan hukuman penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono, Senin (2/11/2015).

Disamping pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Bagong juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar kepada negara.

“Jika tidak mampu dikembalikan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun,” kata Trimo.

Selain Bagong, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa lain yakni mantan Anggota DPRD Jateng Riyanto. Riyanto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski begitu, dia tidak dibebankan kewajiban mengganti uang kerugian negara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, kedua terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga,” pungkas jaksa.

Atas tuntutan JPU, kedia terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi pribadi secara langsung. “Kami akan tanggapi dalam pledoi yang Mulia, kami meminta waktu untuk menanggapi tuntutan jaksa ini,” kata Riyanto.

Kasus ini bermula Kabupaten Kebumen mendapat bantuan dana bansos dari Pemprov Jateng pada tahun 2008. Saat itu banyak pihak yang mengajukan bantuan sosial ke pemerintah provinsi. Namun, dana bansos dipotong secara bervariasi ketika sudah cair untuk pemenangan Pilkada Bibit-Rustri tahun 2008. Dari dana bansos yang diterima mulai Rp40 juta hingga Rp70 juta, penerima hanya mendapatkan bagian Rp5 juta.

Sebelumnya, kasus pemotongan dana bansos menyeret empat tersangka lain. Mereka adalah mantan kepala desa Kedungjati Sempor Kebumen, Rahmat yang divonis empat tahun, Untung Suparyono yang telah divonis empat tahun, mantan pengurus PDIP Purbalingga, Sutiknyo, dan mantan Kades Kebumen, Daryanto. Terkini, mantan sopir pribadi Rukma Setyabudi, Desi Akhiriyanto alias Bagong dan Mantan Anggota DPRD Jateng Riyanto diseret ke pengadilan atas kasus yang sama. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.