Kamis, 25 April 24

Wah, Korsel Hapus UU yang Melarang Perzinahan

Wah, Korsel Hapus UU yang Melarang Perzinahan

Seoul – Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan menghapus undang-undang yang melarang perzinahan yang diterapkan di negara tersebut sejak 62 tahun yang lalu.

Menurut para hakim MK, undang-undang ini tidak konstitusional karena negara mestinya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski secara sosiologis perzinahan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.

Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakar tentang hak-hak seksual sudah mengalami perubahan.

Berdasarkan undang-undang ini mereka yang dinyatakan bersalah berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.

Catatan menunjukkan sekitar 5.500 orang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar undang-undang ini, meski hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman.
Kasus dibatalkan

“Makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan,” kata Lim Ji-bong, pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, kepada kantor berita Associated Press.

Undang-undang ini disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.

Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinahan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.

Namun para pengkritik mengatakan undang-undang ini ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah. (BBC Indonesia)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.