Cirebon, Obsessionnews.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, ZH dan ZW, ditangkap Dinas Keimigrasian Cirebon karena menyalahgunakan visa. Keduanya ditangkap di Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, 2 Oktober lalu.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmy Syahwali, dua orang yang ternyata paman dan keponakan itu ditangkap karena terlibat dalam bisnis ilegal, membeli rambut warga setempat.
Kepada petugas, keduanya mengatakan tertarik membeli rambut masyarakat Indonesia karena dinilai berkualitas. Mereka pun berani membeli rambut dengan harga cukup mahal. Untuk satu kilogram rambut dihargai Rp700 ribu.
“Pada saat ditangkap, pelaku mengaku sudah mengirimkan sekitar 70 kilogram rambutnya ke Tiongkok,” kata Raja saat di Kantor Imigrasi Cirebon, Jumat (7/10/2016).
Raja menjelaskan, rambut yang dibeli ZH dan ZW itu nantinya digunakan untuk membuat rambut palsu.
ZH dan ZW datang ke Majalengka dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata (BVKW). Namun nyatanya keduanya malah melakukan bisnis.
Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi di rumah seorang warga yang rambutnya akan dibeli. Kedua pelaku sempat menolak saat diminta menunjukkan identitas dan berusaha kabur, namun bisa ditangkap.
Karena melanggar UU Keimigrasian, keduanya terancam dideportasi ke negara asal. (Fath)