
Jakarta, Obsessionnews – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah berhasil menetapkan dua orang tersangka terkait penyelidikan kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dari PNS DKI yang selama ini ramai dibicarakan oleh publik.
Menurut Djarot, upaya ini menandakan keseriusan Bareskrim Polri, untuk memberantas korupsi di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, Djarot akan memproses dua tersangka tersebut apakah akan dipecat dari jabatanya.
Keduanya adalah, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Zainal Soelaiman.
“Saya kira bagusnya, berarti sudah ada kemajuan penyelidikan. Soal jabatan akan kita proses, kita evaluasi lagi,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Djarot sendiri berharap, kedua orang tersebut mau legowo untuk mengundurkan diri dari jabatanya. Sebab, integritas dan kapabilitas mereka dianggap sudah diragukan. Sementara, masih banyak PNS dari Pemprov DKI yang potensial untuk mengantikan jabatan mereka.
“Yang bersalah memang harus ditangkap. Kita punya banyak stock calon pejabat kok, segera kita lakukan lelang jabatan nanti,” ujar dia.
Rencananya, kata Djarot lelang jabatan akan dilaksanakan pada bulan April dan Mei mendatang. Saat ini, pihak Pemprov masih menjaring, orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan dan integritas tinggi untuk menduduki jabatan di Suku Dinas Pendidikan Jakarta.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta (BPKP DKI) yang menyebut, ada indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Kasus ini kemudian dilaporkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diproses. Penyidik Polda Metro telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang diberikan surat pemanggilan. Namun, belakangan kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri, sampai akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.
Alex dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat, tahun 2014. Diduga mereka telah merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Albar)