Kamis, 25 April 24

30 Waralaba Asing “Serbu” Masuk, Bagaimana Nasib Bebek Kaleo Cs?

30 Waralaba Asing “Serbu” Masuk, Bagaimana Nasib Bebek Kaleo Cs?

Jakarta – Semangat pasar bebas global, yang dimulai dengan ASEAN tahun depan, membuat serbuan investor asing, lewat bisnis warlaba bakal menyeruak ke tanah air. Tak tanggung-tanggung, bakal ada 30 waralaba asing bidang makanan dan minuman . Bagaimana warlaba lokal, model Ayam Goreng Suharti, Bebek Kaleo, Ayam Mas Mono?

Menurut, Chairwoman Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit mengatakan, masuknya waralaba asing ke Indonesia, waralaba lokal diharap bisa bersaing.

“30 waralaba asing yang masuk tahun ini. Baik dari Singapura atau Amerika Serikat. Jangan pesimistis, optimistis aja,” kata Levita di acara press conference Franchise License Exhibition Indonesia, di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Levita menambahkan, sektor waralaba yang masuk bervariasi. Mulai dari makanan, ritel, pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Saya lupa nama-namanya, yang saya tahu mereka dari sektor itu semua,” katanya.

Ketua Dewan Pengarah WALI, Amir Karamoy mengatakan, para pengusaha waralaba asing itu belum tentu masuk ke Indonesia. Pasalnya mereka masih memetakan pasar di tengah musim politik saat ini.

“Mereka wait and see dari mulai Januari sampai Oktober ini. Mereka email ke saya, apakah ini waktu yang tepat untuk masuk ke Indonesia. Jadi mereka wait and see lah,” katanya.

Selain itu, Amir menambahkan, dari dalam negeri, sekitar 50 waralaba dan lisensi baru akan mulai mencicipi sektor bisnis ini. Amir mengatakan, belum tentu perusahaan tersebut adalah waralaba. Bisa jadi menurutnya, yang banyak masuk adalah lisensi atau business opportunity (BO)

“Bedanya kalau waralaba itu sudah 5 tahun. Kalau yang baru-baru itu lisensi. Mereka belum tentu waralaba, bisa jadi franchise,” tutupnya.

Jadi tinggal tunggu janji  Pemerintah lewat Mendag Lutfhi,  yang  akan “membentengi” waralaba lokal dengan peraturan mendag yang baru. Yang berjanji akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Mamin).

Terutama salah satu pasal yang di-review ulang adalah pasal 5 yang mengatur soal pembatasan kepemilikian outlet atau gerai maksimal sebanyak 250 gerai. Sehingga waralaba restoran lokal dan tradisional model Bebek Kaleo, Ayam Goreng Suharti, Ayam Mas Mono, Burger Edam dan lainnya, bisa bertahan. Bahkan muncul merek-merek baru dan anak muda kelas menengah Indonesia yang terus tumbuh tak pernah henti. Semoga saja.

Related posts