Sabtu, 20 April 24

Wadirut Bank Mandiri Jadi Saksi TPPU Nazaruddin

Wadirut Bank Mandiri Jadi Saksi TPPU Nazaruddin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri, Riswinandi. Pemanggilan dimaksud terkait proses pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

“Ada panggilan atas nama Riswinandi Wadirut PT Bank Mandiri. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai untuk TPPU MNZ,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Penyidik membutuhkan banyak informasi dari petinggi Bank Mandiri. Beredar informasi, pemeriksaan Riswinandi terkait kepemilikan saham Nazaruddin di bank tersebut. Namun KPK belum mau berkomentar mengenai hal ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham berasal dari uang hasil korupsi.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam kesaksiannya mengungkapkan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Yulianis juga pernah menyebutkan sebelum membeli saham Garuda, Nazaruddin sempat berniat membeli saham PT Bank Mandiri. Rencana pembelian saham PT Bank Mandiri tersebut telah dikomunikasikan dengan Direktur Mandiri Sekuritas Hari Sukoyo. (Has)

 

Related posts