Kamis, 28 September 23

Wacik: Tarif Listrik Naik Bertahap, Agar Tak Berat

Wacik: Tarif Listrik Naik Bertahap, Agar Tak Berat

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jerro Wacik menjelaskan, kenaikaan tarif listrik mulai bulan Juli ini, diberlakukan secara bertahap, agar tidak memberatkan pelanggan. Sehingga kalangan industri, pengusaha kecil, hingga rumah tangga bisa menyesuaikan diri dengan mudah.

“Sebenarnya kalau saya mau mudah, naikkan saja seluruhnya pada tanggal 1 Juli, toh DPR sudah menyetujuinya, lagi-lagi saya masih mencari celah, adakah keringanan yang mesti diberikan, ada yaitu cicil naiknya, kenaikan yang mestinya diterapkan satu kali kita bagi tiga kali, jadi dua bulan, dua bulan, 1 juli naik, nanti 1 September naik lagi dan 1 November naik lagi dibagi tiga kali, ini tujuannya agar kalau tidak sekaligus agar menjadi lebih ringan,” ujar Wacik, kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (3/7/2014), seperti dilansir laman Kementerian ESDM.

Selanjut Menteri menjelaskan besaran angka kenaikkan yang ditanggung konsumen, “Bagi saudara-saudara yang listriknya 1.300 Watt, berapakah kenaikkannya, saya sudah punya hitungan, tadinya bayar Rp 182.000 sebulan nanti bulan Juli ini, akhir bulan bayar listriknya Rp 202.600 berarti naik Rp 20.600 itu naikknya. Untuk yang 2200 Watt naikknya, itu naikknya hanya Rp 35.000 sebulan, kemudian 3500 hingga 5500 Watt, itu naikknya Rp 41.000”.

“Jadi kalau listrik saudara naik hanya 20.000 sebulan untuk kepentingan bangsa, mengurangi subsidi apa iya terlalu serem. Ada 2 juta rumah tangga baru di desa-desa di dusun-dusun memerlukan sambungan listrik baru dan itu memerlukan investasi. Kita itu hidup berbangsa artinya, yang miskin harus dilindungi dan punya hak untuk dapat listrik juga dan yang kaya mengertilah,” tutup Menteri.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kenaikan tarif dasar listrik seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu (2013), namun tidak jadi diberlakukan karena adanya tekanan terhadap APBN. Kenaikan tarif dasar listrik yang yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2014 ini merupakan langkah pemerintah untuk melepaskan subsidi dari yang tidak berhak.

“Subsidi energi (listrik dan BBM) terlalu tinggi semua sudah mengatakan itu, subsidi energi sudah diatas Rp 300 triliun, habis semua uang yang seharusnya dapat digunakan untuk membuat rumah sakit, sekolah, membuat jalan raya dan lain sebagainya untuk mensubsidi, sehingga semua orang sudah sepakat subsidi harus diturunkan,” ujarnya.

Hitungan dirinya, dengan UGM, UI dengan ITB mengadakan survei itu 77% subsidi BBM jatuh ketangan yang tidak berhak yaitu yang menengah atas itu, padahal undang-undang menyatakan subsidi harus diberikan kepada orang yang tidak mampu, orang yang punya mobilkan “orang yang mampu.

Dulu subsidinya dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah, jadi semua listrik disubsidi, nah karena itu, secara bertahap subsidinya harus dikurangi. Tahun lalu kita mau kurangi semuanya tetapi masih bertahan, situasinya masih berat kalau sekaligus semua sehingga tahun yang lalu yang kita naikkan adalah I3 dan I4.

“Industri-industri besar dan terbuka itu dinaikkan, kemudian rumah tangga yang 6000 watt, rumah tangga yang punya AC 10 buah, punya kolam renang dirumahnya masa masih minta subsidi, itu tidak logis dan tidak adil karena itu ini dicabut tahun lalu, mereka langsung harga ekonomi, bayar seperti harga komersial,” pungkasnya. (rei)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.