Kamis, 25 April 24

Wacana Presiden 3 Periode Langgengkan Kekuasaan Jokowi?

Wacana Presiden 3 Periode Langgengkan Kekuasaan Jokowi?
* Pelantikan Presiden Jokowi. (Foto: dok Suara.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ribut-ribut soal wacana presiden tiga periode terus berlanjut. Sejumlah pihak curiga bahwa wacana itu sengaja digulirkan guna melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu sudah masuk pemerintahan kedua.

Namun pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun berpandangan lain. Refly mengatakan perdebatan soal periode masa jabatan presiden ini tidak dikaitkan dengan masa jabatan Presiden Jokowi. Sebab, perdebatan ini tidak berpengaruh kepada masa jabatan Jokowi.

“Kita harus mulai menjauhkan perdebatan desain konstitusional soal pemilihan presiden berapa periode ini dari yang sekarang menjabat, inkumben,” kata Refly dalam diskusi ‘Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden’ di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

“Dengan semua pemikiran, cara berpikir bahwa apapun yang berubah untuk konstitusi ke depan itu tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Presiden Jokowi. Baik itu masa jabatan yang diperpanjang atau masa jabatan yang dikurangi, kalau seadainya ada pikian seperti itu,” imbuhnya.

Refly mengatakan Jokowi tetap menjabat untuk dua periode hingga tahun 2024 mendatang. Menurut Refly, yang harus dipikirkan adalah desain periode jabatan presiden ke depan.

“Nah soal desain ke depannya menurut saya kita harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan ini, yaitu masa jabatan satu peiode saja tapi dengan durasi enam sampai tujuh tahun, atau boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut,” ujarnya.

Menurut Refly, desain yang ia usulkan itu memiliki dua keuntungan. Presiden disebutnya bisa fokus pada masa jabatannya, serta tidak ada lagi inkumben dalam pemilihan presiden selanjutnya.

“Sehingga kita mencapai dua hal, dua keuntungan, yaitu presiden yang menjabat bisa berkonsentrasi kepada masa jabatannya, tanpa diganggu ingin dipilih kembali. Kedua, kita tidak akan memiliki inkumben di dalam pemilihan presiden yang sebenarnya dalam governance pemilu kita yang masih banyak masalah ini, potensial terjadi abuse of power menggunakan set aparatur dan sebagainya, resource negara, dan lain sebagainya,” ucap Refly.

Sementara peneliti LIPI, Siti Zuhro menilai wacana masa jabatan presiden tiga periode yang muncul belakangan ini, merupakan keinginan-keinginan rezim di era demokrasi yang menginginkan status quo. Menurut dia, usul ini bukan pertama kali, karena usul yang sama juga disampaikan semasa SBY memerintah.

“Ada keinginan di era demokrasi pengen status quo, berkaca pada era orde baru mungkin,” kata dia.

Untuk itu, kata Siti, hal-hal seperti ini harus betul-betul dikaji dengan kajian akademik yang melibatkan ahli. “Perubahan itu boleh dan wajar, tapi kalau diubah sesuai selera itu yang jadi masalah,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani mengakui ada usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode menjadi tiga periode, seiring pembahasan amendemen UUD 1945.

Arsul mengatakan, ada juga usulan masa jabatan presiden diubah menjadi 1x8tahun. Alasannya, masa jabatan yang lebih lama itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu mengeksekusi programnya dengan lebih baik.

Sekretaris Jenderal PPP itu mengungkapkan bahwa MPR masih menghimpun pelbagai masukan mengenai masa jabatan presiden ini. Maka segala usulan tidak usah disikapi berlebihan. “Sekali lagi, itu usul dari luar, bukan dari MPR. Kami hanya menampung semua usulan,” ujar Arsul di lokasi yang sama. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.