Jumat, 24 Maret 23

Wabah Korupsi Akibatkan Kesenjangan Sosial Meluas

Wabah Korupsi Akibatkan Kesenjangan Sosial Meluas

Jakarta, Obsessionnews – Mencermati berbagai unjuk pendapat warga kampus menyuarakan Anti Korupsi di berbagai kota seperti di Bandung, Bogor, Surabaya, Jogja, Malang, Banyumas, Pakanbaru,  baru-baru ini menunjukkan sadar darurat wabah korupsi sudah meluas dan perlu perhatian serius dari para pemangku Republik ini.

“Sikon darurat wabah korupsi juga ditandai oleh hubungan kasualistik antara Rasio GINI meninggi dengan peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang menurun. Artinya kesenjangan sosial ekonomi meningkat/melebar bersamaan dengan semakin mewabahnya tindak pidana korupsi,” tandas Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia) Dr Ir Pandji R Hadinoto MH, Kamis (19/3/2015).

Selain daripada NIAT, ungkap Pandji, disadari bahwa SISTIM YANG KORUPTIF dan LINGKUNGAN YANG KONDUSIF (berdimensi ipoleksosbudhankam) adalah saling perkuat peluang peristiwa hukum tindak pidana korupsi. “Sistim yang koruptif ditunjukkan dengan aturan-aturan hukum yang rancu, tumpang tindih dan dirasakan kurang berkenan oleh publik,” bebernya.

Ia menegaskan, lingkungan yang kondusif bagi tindak pidana korupsi antara lain ditunjukkan oleh parameter seperti Rasio GINI pada tahun 2004 berangka 32 dan pada tahun 2013 meningkat jadi berangka 41,3 sedangkan peringkat IPK Indonersi tahun 2004 adalah 130/163 atau 0,798 (IPK = 2,4) dan tahun 2014 adalah 107/175 atau 0,611 (IPK = 3,4).

Artinya, jelas Pandji, ternyata ada korelasi positif antara melebarnya kesenjangan sosial ekonomi dengan mewabahnya tindak pidana korupsi, dengan kata lain “wabah korupsi berakibat turut perbanyak rakyat miskin”. Disebutkan, Sekjen TII Dadang Trisasongko menegaskan pada 3 Desember 2014 yanl bahwa “problem korupsi politik telah pengaruhi pertumbuhan ekonomi dan akses kesejahteraan bagi warga negara di Indonesia”.

“Solusi untuk itu antara lain budayakan etos TRIPAKTA atau TRI Politik Anti Korupsi Tanpa Akhir, yakni (a) Tidak Ingkari Janji Konstitusional, (b) Tidak Koruptif terhadap Pancasila & Pembukaan UUD45, (c) Tidak Korupsi APBN/APBD, Keuangan BUMN/BUMD dan Pajak,” paparnya.

Dan ke depan, lanjut Pandji, pranata Hukum Anti Korupsi perlu perkuatan bukan justru pelemahan termasuk performa lembaga-lembaga penegakan hukumnya dalam arti untuk lebih meningkatkan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila-5 Pancasila).

“Semoga dengan begitu niat Presiden JokoWi cegah dan berantas korupsi cukup dengan InPres dapat sukses adanya,” pungkas Inisiator Poros Koalisi Proklamasi 17845 ini. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.