Jakarta, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan tidak sembarangan vonis kebiri dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Yasonna, sebelum menjatuhkan vonis tersebut hakim harus terlebih dahulu mendengarkan pendapat ahli.
“Ya tentu hakim harus dengar pendapat saksi ahli, bagaimana kejahatan itu sendiri, bagaimana pelaku itu secara fisiologis atau fisiknya,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Yasonna mengatakan, kebiri masuk dalam hukuman tambahan, bukan hukuman pokok. Hukuman tambahan itu termasuk pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi. Sedangkan hukuman pokok bervariasi ada yang 10 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Ini bukan hanya terjadi di negara kita. Ada juga di negara lain,” katanya.
Hukuman kebiri diatur dalam Perppu Pelindungan Anak yang baru diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Hadirnya Perppu ini sebagai jawaban atas banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Perppu ini, kata Yasonna, sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk selanjutnya masuk Prolegnas. Pemerintah berharap Perppu ini segera disahkan menjadi UU agar hukuman pemberatan terhadap pelaku kejahatan seksual dapat diterapkan. (Has)