Kamis, 1 Juni 23

Vonis Djoko Susilo 8 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis Djoko Susilo 8 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan

Djoko  Susilo (ist).

 

Hasan S

Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. Mantan Kakorlantas Polri itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Dalam proyek simulator, Djoko terbukti memerintahkan panitia agar pekerjaan pengadaan dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Irjen Djoko juga terbukti menerima uang Rp 30 miliar dari Budi Susanto (PT CMMA) pada Maret 2011. Uang ini diterima dalam bungkusan 4 kardus.

Menanggapi vonis tersebut Irjen Djoko Susilo mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. “Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung dengan putusan ini, kami mengajukan banding terhadap putusan ini,” kata ketua tim penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Dalam tuntutannya, Djoko juga dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.