Jumat, 26 April 24

Vaksin Palsu, DPR Sebut ada Kongkalikong antara RS dan Distributor

Vaksin Palsu, DPR Sebut ada Kongkalikong antara RS dan Distributor

akarta, Obsessionnews – Ketua Komisi XI DPR RI Dede Yusuf menduga ada permainan kongkalikong antara pihak rumah sakit dan distributor terkait beredarnya vaksi palsu yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri,

“Ini ada kongkalikong dalam peredaran vaksin palsu, karena produksi dan distribusi vaksin sangat ketat dan terbatas,” kata Dede saat dihubungi, Jumat, (24/6/2016)

Dede menjelaskan, rumah sakit punya aturan yang jelas untuk membeli obat, yakni harus mengacu daftar yang dikeluarkan oleh website resmi Kementerian Kesehatan. Diluar obat-obat yang tercantum di Kemenkes maka obat itu bisa dikatakan ilegal.

“Karena sesuai aturan, pemesanan obat sudah melalui e-katalog, tidak ada lagi pihak RS yang membeli obat-obatan dari eceran. Ini yang harus kita gali, siapa sosok yang bermain-main. Pihak rumah sakit atau distributor yang main,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, bila terbukti bersalah maka ia meminta kepada Menkes memberikan sanksi tegas dengan mencabut surat izin rumah sakit dan juga pelakunya bisa dipidanakan. ‎

“Cabut izin dan pemecatan. Unsur pidananya juga tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, menyatakan banyaknya prosedur pembuatan vaksin yang tidak mengikuti pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai cara pembuatan obat yang baik.

“Ada bahan dasar, pakai injeksi dimasukkan ke dalam botol. Zat apa saja, cairan infus, vaksin tetanus. Dia mencampur lalu dimasukkan ke dalam. Ini tidak sesuai aturan. Untuk menyempurnakan, pakai alat press supaya bisa keluar menjadi vaksin jadi. Dikemas, kemudian di-packing (kemas), kemudian didistribusikan,” ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Apalagi proses pembuatan itu dilakukan dalam sebuah tempat mirip gudang, yang jauh dari higienis. Sejauh ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah 5 orang produsen atau pembuat, 2 orang kurir, 2 penjual, dan seorang pencetak label merk.

Agung menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan penggeledahan di tiga tempat milik J, yang mengaku direktur CV. Azka Medical pada Kamis pekan lalu, 16 Juni 2016. Perusahaan itu diduga tak punya izin untuk menjual maupun membuat vaksin.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.