Selasa, 23 April 24

UUCK Berpihak pada Keadilan Masyarakat

UUCK Berpihak pada Keadilan Masyarakat
* Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.comUndang Undang Cipta Kerja (UUCK) yang disahkan belum lama ini sejatinya adalah produk hukum yang dilahirkan untuk melindungi rakyat. Misalnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, banyak sekali aspek yang diatur dengan baik dalam produk hukum ini.

Mulai dari soal analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga masalah perhutanan sosial yang sangat berpihak pada keadilan bagi rakyat. Intinya, eksistensi UUCK dalam menjaga dan melestarikan lingkungan khususnya kehutanan serta menjaga harkat rakyat di dalamnya, sangat luar biasa.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono menyikapi pro dan kontra disahkannya UU Omnibus Law khususnya klaster lingkungan hidup dan kehutanan.

Bambang memaparkan pada dasarnya tidak ada perubahan atas prinsip dan konsep fundamental dari persetujuan lingkungan dalam UU tersebut karena yang dilakukan adalah penyempurnaan kebijakan dalam pengaturan pelaksanaannya.

“Konten penting dalam UUCK yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat. Misalnya, tentang perubahan bisnis proses terkait dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha,” ujar Bambang dikutip dari majalah Men’s Obsession, Senin (2/11/2020).

Dia mengatakan, perubahan bisnis proses ini didasarkan pendekatan berbasis risiko (RBA) yang menjadi konsep dasar UUCK.

Soal isu AMDAL dihapus dari UUCK, ia tegas membantah. AMDAL, katanya, tetap dipersyaratkan bagi kegiatan yang berdampak penting dan berisiko tinggi. Sementara, untuk kegiatan berisiko menengah harus menyusun UKL UPL dan bentuk perizinan berusahanya adalah Sertifikat Standar, dan bagi kegiatan dengan risiko rendah memiliki SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi, kami tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi AMDAL di UUCK ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemik dan konflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kami tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UUCK dibatalkan,” ucap Bambang.

Keyakinan bahwa UUCK akan memberikan banyak manfaat bagi rakyat, membuat Bambang berani menegaskan kalau pihaknya akan berdiri di barisan paling depan jika ada pihak-pihak yang menyimpulkan bahwa UUCK yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan serta tidak berpihak kepada rakyat.

Bambang berani bersikap tegas begitu karena sejak awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena itu, kami akan siap menjelaskan ke publik dalam sosialisasi penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja,” katanya.

Lebih lanjut Bambang mengemukakan, setiap pembahasan di legislatif pihaknya selalu menekankan perlunya ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup. Untuk merealisir itu semua, tegasnya lagi, harus dimulai dari  birokrasi.

“Karena itu, kami laksanakan debirokrastisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kita permudah,” ungkapnya.

Sementara dalam penanganan kehutanan, Bambang sekali lagi menegaskan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UUCK ini karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang  berada di sekitar hutan dan kawasan hutan melalui akses legal dalam UUCK.

“Inilah perhatian serius pemerintah yang diimplementasikan dalam sebuah UU yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara perseorangan, komunitas, maupun dalam kelompok seperti koperasi,” sebutnya.

Kepastian hukum yang dimaksud dengan adanya UU Cipta Kerja ini adalah petani kecil atau masyarakat hukum adat tidak boleh ada yang dikriminalisasi. Sebelumnya, UU yang ada cukup kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu ‘Ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati’.

Sehingga, petani yang tidak mengerti dan tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum. Kemudian, masuknya Perhutanan Sosial dalam UUCK juga merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah rakyat.

Contohnya, program Perhutanan Sosial yang mampu  memberi kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan. Bahkan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Perhutanan Sosial mampu memulihkan perekonomian masyarakat. Banyak produk yang terkait dengan Perhutanan Sosial menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat yang memanfaatkan program Perhutanan Sosial.

Pada bagian lain, Bambang juga menegaskan, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.

Karenanya dengan pemberlakukan UUCK ini, ujar Bambang, semua itu tak boleh terjadi lagi. “Inilah yang dikatakannya sebagai momentum  untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar,”ucapnya.

Bambang yakin UUCK ini adalah langkah berani pemerintah dalam hal ini Presiden untuk memperbaiki kelemahan kronis sehingga cita-cita Indonesia maju 2045 dapat tercapai. Sehingga, sangat layak UU CK ini didukung oleh semua pihak. (Sahrudi/Men’s Obsession/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.