Jumat, 26 April 24

UU Tax Amnesty Digugat, Fahri Sebut Pembuatannya Ngaco

UU Tax Amnesty Digugat, Fahri Sebut Pembuatannya Ngaco

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menilai digugatnya Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bukti bahwa dasar pembuatan UU ini terlalu dipaksakan, dan cenderung berdampak negatif terhadap masyarakat.

“Kesadaran itu juga harus tumbuh di pemerintah bahwa dalam demokrasi tidak ada keputusan mutlak. Makanya kalau bikin keputusan jangan ngaco. Harus kuat,” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/7/2016)

Ia mengatakan undang-undang yang disahkan pemerintah dan DPR bisa saja dibatalkan seseorang tanpa pengacara di Mahkamah Konstitusi. Begitu juga dengan Tax Amnesty yang sejak awal banyak ditentang oleh masyarakat dan juga mantan Gubernur BI.

‎”Banyak yang concern dengan undang-undang ini karena soal uang. Apalagi ada mantan gubernur Bank Indonesia yang katakan tidak adil. Siap-siaplah pemerintah kalau ini digugat. Kalau ngaco kan dibatalkan,” kata Fahri.

Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan gugatan terhadap UU Tax Amnesty tersebut ke Mahkamah Konstitusi. UU dituding banyak berisi pelanggaran terhadap konstitusi.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.