Kamis, 25 April 24

UU Pemilu yang Baru Saja Disahkan DPR Digunakan untuk Memilih Presiden Negara Mana Ya?

UU Pemilu yang Baru Saja Disahkan DPR Digunakan untuk Memilih Presiden Negara Mana Ya?

Oleh: Habil Marati, Anggota DPR RI 1999-2009

 

Pemerintah dan Partai politik pendukung pemerintah terbukti secaya sah dan meyakinkan telah memaksakan kehendak dengan cara menabrak melanggar UUD2002, Putusan MK 2014 tentang pemilu serentak 2019 maupun sila ke empat Pancasila. Kan terbukti yang melanggar Konstitusi dan hukum itu pemerintah sendiri lho bukan rakyat lho ya.

Sistem President treshold itu dari mana sumber legitimasi konstitusinya?, Konstitusi apa di Negara NKRI ini yang memberikan kewenangan dan kekuasaan pada Pemerintah, partai politik Pendukung pemerintah maupun DPR untuk membuat UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu dengan Presidential threshold 20% maupun sistem Pemilihan langsung president? Bukankah sangat jelas dan terang benderang bahwa sumber dari segala hukum atau konstitusi UUD2002 yang mengatur sistim pemilihan President dan Anggota DPR dan DPD adalah UUD2002 pasal 6A, Pasal 22E dan putusan MK 2014 yang meniadakan presidential threshold? Pemerintah dalam hal ini president Jokowi maupun Anggota DPR berasal dari Partai Politik Pemerintah telah sungguh sungguh melanggar UUD2002 maupun Sila ke-4 Pancasila termasuk Putusan MK 2014.

UUD2002, Pancasil sila ke 4 maupun Putusan MK 2014 melarang dengan keras untuk melakukan pemilihan President dengan sistem President Treshold maupun Parlement treshold, sistem Idiologi Pemilihan President RI dan Wakil Presudent RI adalah musyawarah mufakat dalam sistem perwakilan bukan sistem President treshold, ngaku pancasila tapi anti pancasila piye toh iki. UU pemilu yang baru saja di sahkan DPR adalah merupakan penghianatan terhadap amanat penderitaan Rakyat, Penghianatan terhadap Pancasila khususnya sila ke 4, penghianatan terhadap kedaulatan Rakyat, penghianatan terhadap UUD2002 serta melanggar putusan MK 2014.

UU Pemilu yang baru saja di sahkan oleh DPR juga tidak bulat karena ada 4 fraksi wall out, ini juga cacat konstitusi karena pemerintah dan partai politik pemerintah memaksakan kehendek pada hal nyata nyata melanggar konstitusi UUD2002 dan Pancasila. UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR adalah bukan UU pemilu untuk memilih President Republik Indonesia, sebab protokol Pemilu untuk memilih President Republik Indonesia dan Wakil Presudent Republik Indonesia Protokol sistem Pemilunya harus berdasarkan UUD2002, Pancasila sila ke 4 yaitu musyawarah mufakat dalam sistem perwakilan serta Putusan MK 2014. Sekali lagi untuk dijawab UU PEMILU YANG BARU SAJA DI SAHKAN SEBAGIAN FRAKSI DPR RI SUMBER LEGITIMASI KONSTITUSINYA UUD atau dasar hukumnya APA ???Demikian juga UU Pemilu yang baru saja di sahkan sebagian anggota Fraksi DPR digunakan untuk memilih PRESIDEN NEGARA MANA??? (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.