Sabtu, 20 April 24

UU Nomor 8/2015 Tak Mengatur Konflik Pengurus Parpol

UU Nomor 8/2015 Tak Mengatur Konflik Pengurus Parpol

Jakarta, Obsessionnews – Pilkada serentak yang rencana akan dilaksanakan pada tahun ini 9 Desember 2015, masih mengalami sedikit kendala dalam hak konstitusi pemilih pada konflik kepengurusan partai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengaku sudah melakukan konsultasi dengan DPR, dengan Pemerintah dan konsultasi dengan parpol, untuk memberi pemahaman bahwa ada kepentingan bersama, semua parpol peserta Pemilu bisa menggunakan hak konstitusionalnya yang terwadahi nanti dalam PKPU.

“Karena dalam UU Parpol No.2/2011, maupun UU No.8/2015 enggak ada mengatur jika parpol mengalami konflik kepengurusan. Jadi ini semacam terobosan hukum,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Husni juga mengatakan, keterkaitan PKPU yang baru dengan jadwal, tentu tidak juga. Karena pengumuman itu ada di Provinsi, Kab/kota dan sebenarnya tidak diumumkan pun pada hari ini.

“Mereka sudah tahu juga, kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh parpol, gabungan parpol, dan perseorangan, kan sudah tersosialisasi, sebenarnya,” tuturnya.

Hanya saja, lanjut Husni, sekarang pihaknya ingin menambahkan persyaratan apa yang harus dibuat. Kemarin ada putusan MK yang juga menganulir paling tidak 3 aturan yang menyangkut petahana, mantan narapidana dan DPRD, DPR, DPD harus mundur.

“Itu hal yang pada prinsipnya ketika putusan itu dibacakan, langsung berlaku. Jadi yang itu juga dalam pengumuman harus diubah, tanpa harus menunggu PKPU. Yang menunggu PKPU ini adalah yang soal kepengurusan parpol,” ungkapnya.

Namun demikian, tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kami juga akan mengubah PKPU. Tindak lanjut PT TUN. “Kesimpulan sampai hari ini bahwa proses sengketa parpol itu belum incracht dan MA juga menyatakan itu,” kata Husni.

Dia menambahkan, dengan ketentuan beracara yang diatur itu ada hak penggugat, mereka akan punya hak 14 hari untuk menyatakan apakah akan mengajukan memori banding atau tidak.

“Kemudian pihak yang tergugat itu mereka juga punya hak mengajukan kontra banding, 14 hari juga,” jelasnya.

“Jadi jalan ini (opsi islah terbatas) kan, jalan alternatif. Boleh digunakan oleh parpol, boleh juga tidak digunakan,” tambah Husni.

Bagi pihak yang keberatan, karena itu nanti masuk dalam PKPU maka yang digugat adalah PKPU-nya dulu, dijudicial review ke MK. “Temuan BPK
Tadi malam kami juga menyampaikan kepada Wapres pada rapat malam tadi bahwa temuan BPK itu, yang paling penting adalah bagaimana meresponnya,” katanya.

Untuk pelaksanaan Pilkada, masih kata Husni, yang terlibat kan multipihak. Ada pemerintah dan ada DPR. “Kami berharap bahwa pemerintah dan DPR ini bisa segera merespon temuan itu,” ungkapnya.

Menurut Husni, apa yang dilakukan KPU tak lepas dari dua kebijakan dua lembaga ini, misalnya soal dana yang belum tersedia, adalah sangat wajar, itu temuannya, karena dipaling tidak 68 daerah, mereka belum menganggarkan sama sekali tahapan pilkadanya di 2015. Karena asumsinya jabatan kepala daerah mereka akan berakhir pada 2016. “Mereka baru akan menganggarkan tahun 2016,” katanya.

Jadi kenapa demikian, kata Husni, penyebab utamanya adalah UU itu baru ditetapkan Januari, kemudian langsung direvisi dan terbit revisinya pada Maret dan yang membuat UU itu pemerintah dan DPR. “Harusnya kan sudah dihitung semua,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.