
Jakarta, Obsessionnews – Salah satu upaya pemerintah mengendalikan liarnya gerakan dollar AS terhadap mata uang rupiah, adalah dengan memberlakukan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dalam Undang-Undang tersebut, transaksi di dalam negeri diharamkan menggunakan mata uang asing terutama milik Paman Sam.
Meski sudah ditegaskan, rupanya masih saja ada yang lebih memilih gunakan dollar AS ketimbang Rupiah pada transaksi perdagangan di dalam negeri. Sektor property, pariwisata serta aktifitas di pelabuhan misalnya.
Menyikapi tidak patuhnya pengusaha di dalam negeri terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tersebut, Wahyu Perdana Santosa, Direktur Riset Keuangan Capital Price mengatakan bahwa persoalannya ada pada penegakkan hukum.
“Ini soal penegakkan peraturan. Bagus bikinnya tapi tidak diimbangi dengan pelaksanaannya,” kata Wahyu kepada Obsessionnews.com melalui sambungan telepon.
Menurut Wahyu, antara pembuat kebijakan dengan penegak hukum masih jalan sendiri-sendiri. Tidak ada koordinasi yang baik, makanya Undang-Undang tersebut belum bisa berjalan dengan baik. (MBJ)