Rabu, 4 Oktober 23

UU ITE dan Keprihatinan Berita Hoax di Indonesia

UU ITE dan Keprihatinan Berita Hoax di Indonesia

Jakarta, Obsessionnews.com– Perkembangan teknologi saat ini telah menjalar kepada bagaimana cara berkomunikasi manusia. Seperti media sosial yang menjadi sebuah wadah manusia untuk mengekspresikan sesuatu, baik tentang pribadi maupun merespon isu yang beredar.

Sayangnya tidak sedikit manusia yang aktif di dunia maya (dumay) atau akrab dengan sebutan netizen ini mengekspresikan informasi dengan merujuk pada pemberitaan palsu, sebagai usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengarnya (Hoax).

Seiring perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyesali kondisi tersebut. Sebab mempengaruhi berbagai aspek yang mencakup politik, hiburan, ekonomi, budaya dan lainnya. Hingga akhirnya pada 27 Desember 2016 DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejak diberlakukannya UU ITE tersebut, pengguna internet diminta untuk lebih waspada memberikan informasi dengan mengunggah status, foto, video dan lainnya. Selain itu juga netizen harus berhati-hati dalam menebar rasa kebencian, ancaman yang memicu terjerat sanksi hukum.

“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, pada November 2016 lalu.

Jokowi juga menambahkan responsnya terkait pemberlakuan aturan tersebut di akun twitternya.

“Fitnah, ujaran kebencian dan kata-kata kasar di media sosial semakin meresahkan masyarakat. Perlu penegakan hukum yang tegas dan keras,” tulisnya pada Desember 2016 lalu.

Kebijakan baru UU ITE tersebut adalah untuk memperkuat UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemenkominfo merilis revisi baru ini guna memberikan kepastian hukum bagi yang melanggarnya.

“Substansinya mayoritas masih sama dengan UU ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Menkominfo Rudiantara.

Keprihatinan Ridwan Kamil dengan Berita Hoax

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pun menanggapi kondisi banyaknya berita hoax di tahun 2016. Di akun instagramnya ia memposting bahwa di tahun 2016 tercatat 2.700 berita bohong atau hoax.

Ia menyatakan keprihatinannya banyaknya berita hoax tersebut memicu perselisihan.

“ 2.700 berita hoax diproduksi selama 2016. Akibatnya? Antar sahabat berantem, antar kelompok saling menghujat, antar keyakinan menajam kebenciannya. Antar kpopers parasea. Antar teman saling unfriend di medsos. Tiap mampir ke medsos hati malah panas bukan adem. Para mantan teu pupuguh tetiba bersatu menghujat kita. Semua gara-gara kita terbiasa mempercayai kabar broadcast provokatif. Gara-gara langsung percaya berita online tanpa di cek dulu. Gara- gara banyak yang hobi hanya baca judul berita bukan isi berita. Gara-gara terhipnotis meme digital yang tipu-tipu. Jadilah generasi digital yang cerdas, generasi digital yang selalu cek and ricek. Generasi tabayun, problem hari ini bukan lagi mencari informasi, tapi memilah informasi. Mari lawan berita hoax dengan akal sehat! Berita Soong Joong Ki mirip saya, itu saya kira bukan hoax,” ungkapnya dalam akun instagramnya, pada Rabu (18/1/2017) pagi.

Menkominfo Panggil Facebook

Selain itu guna mendukung UU ITE dan penanganan konten hoax, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan akhir Januari 2017 ini pihak facebook akan datang ke Indonesia.

“Sudah pasti. Akhir bulan Facebook datang, kami sudah kirim (surat), sudah,” kata Rudi, panggilan akrabnya,di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Kominfo sebelumnya sudah menyurati media sosial besutan Mark Zuckerberg tersebut. Kedatangan pihak facebook dilakukan guna melindungi Indonesia dari radikalisme, terorisme, pornografi serta perjudian di facebook.

“Tapi kalau berkaitan dengan spesifik suatu negara seperti kita kan gaduhnya di media sosial. Harus dibahas sendiri dengan mereka,” jelas Rudi.

Bercermin pada Jerman

Seperti di Jerman, negara tersebut membuat regulasi akan penggunaan media sosial dengan melakukan tiga hal. Yaitu keterlibatan perusahaan sosial media, denda terhadap perusahaan yang tetap menampilkan konten terlaran dan penyediaan literasi penggunaan sosial media.

Rudi menceritakan bahwa saat ini Jerman tengah menggodok denda bagi perusahaan sosial media, yang berkisar Rp 7 miliar bagi yang menampilkan konten terlarang. Hal ini akan diterapkan di Indonesia yang membuat tawaran dengan facebook terkait penyebaran berita bohong, dan konten lainnya yang berbau terkena sanksi hukum.

“Kita juga enggak tahu kapan jadinya. Kita kan undang-undang bisa setahun, dua tahun, tapi yang penting bagi kita adalah  manfaatkan momentum itu. Karena kalau kita sendiri kan Indonensia tapi kalau ada negara besar seperti Jerman, kita tinggal nebeng kan mendapat penghargaan lebih,” tutur Rudi.

Total Pelanggaran UU ITE versi Safenet

Jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Safenet mencatat total laporan terkait UU ITE yang per akhir Desember 2016 lalu terkumpul sebanyak 177 laporan terverifikasi di seluruh Indonesia.

“Dari total 177 laporan UU ITE, sebanyak 144 kasus atau 81,5 persen menjerat pria dan 65 orang atau 18,4 persen dari wanita,” ujar relawan Safenet, Daeng Ipul, dikutip Liputan6, Rabu (28/12/2016) lalu.

Lebih lanjut, mereka yang melaporkan dengan pasal-pasal UU ITE sebagian besar yang terkena sanki tersebut adalah orang-orang berkuasa,sebanyak 65 orang (36,7%). Sisanya adalah kaum profesional, yakni 39 orang (22%), warga biasa sebanyak 33 orang (18,6%, dan pengusaha 3 orang (1,7%).

Sejak UU ITE diberlakukan pada 2008 hingga sekarang, jumlah laporan terus bertambah. Terbanyak, kasus terjadi pada 2016, yakni 77 kasus, sedangkan pada 2015 ada 33 kasus.

Media sosial Facebook adalah tempat yang paling banyak terjadi pelanggaran UU ITE. Rinciannya, 100 kasus (56,5%) kasus UU ITE terjadi di Facebook, diikuti dengan Twitter, media online, pesan singkat, YouTube, blog, email, Path, WhatsApp, petisi online, dan lain-lain.

Ini UU ITE yang Telah Direvisi

Pasal 26

Penambahan ‘rights to be forgotten’ di Pasal 26 mengatur hak warga negara untuk menghapus informasi dari dunia maya. Dengan demikian, apabila ada kasus tindak pidana korupsi dan pengadilan memutuskan bahwa ia tidak bersalah, maka berita-berita yang sudah di-posting mengenai orang tersebut dapat dihapus.

Pasal 27

Revisi pada Pasal 27 Ayat 3 terkait pengurangan hukuman untuk kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman tersebut yakni pidana maksimal dari enam menjadi empat tahun penjara.

Khusus pada Pasal 27 Ayat 3, yang disebut sebagai Pasal “Karet” atau tidak jelas, kini ada penambahan penjelasan untuk istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses.

Penjelasan itu masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada pasal itu merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang selama ini telah diatur dalam KUHP.

Pasal 29

Pasal ini mengatur tentang tindakan mengancam melalui dunia maya seperti menakuti hingga membuat seseorang mengalami tekanan psikis. Revisi juga berlaku pada pasal ini terkait ancaman dengan kekerasan yang semula berlaku pidana 12 tahun, kini hanya empat tahun penjara.

Pasal 40

Kini, pemerintah berwenang untuk memutus akses informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Misalnya, informasi itu berkaitan dengan pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan informasi terkait upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. (Aprilia Rahapit)

sumber 1

sumber 2

sumber 3

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.