Selasa, 23 April 24

UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Jadikan BUMN Sebagai Perusahaan Kelas Dunia

UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Jadikan BUMN Sebagai Perusahaan Kelas Dunia
* Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 menjadikan BUMN sebagai perusahaan kelas dunia dan menjaga BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional. (Foto: Kementerian BUMN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 telah berusia 17 tahun. Itu berarti sudah 17 tahun pula UU BUMN tersebut menjadi panduan dalam segala kegiatan dalam mengelola BUMN di Indonesia.

 

Baca juga: 

Alasan Efisiensi, Erick Thohir Restrukturisasi Perusahaan BUMN

Wujud Nyata Kehadiran BUMN Bantu Masyarakat yang Terdampak Covid-19

 

Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Kementerian BUMN, Jumat (19/6/2020), UU BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Undang-undang ini juga dirancang untuk menata dan mempertegas peran Kementerian BUMN dan posisinya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal BUMN. Selain itu mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku operator usaha dengan lembaga pemerintah sebagai regulator.

Di samping itu UU ini mengatur pula ketentuan mengenai restrukturisasi dan privatisasi sebagai alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai cita-citanya. Juga hal-hal penting lainnya yang mendukung dan dapat menjadi landasan bagi upaya-upaya penyehatan BUMN.

Khusus mengenai program privatisasi, UU BUMN menegaskan bahwa privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yang berbentuk Persero sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor kegiatan yang dilakukan Persero tersebut. BUMN Persero dapat diprivatisasi karena selain dimungkinkan oleh ketentuan di bidang pasar modal juga karena pada umumnya hanya BUMN Persero yang telah bergerak dalam sektor-sektor yang kompetitif. Privatisasi senantiasa memperhatikan manfaat bagi rakyat.

Dengan adanya UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 proses korporatisasi BUMN telah berjalan dengan baik. Berbagai prestasi banyak didapatkan, salah satunya adalah menjadikan BUMN sebagai perusahaan kelas dunia dan menjaga BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional, di mana di tahun 2019 dibuktikan dengan beberapa BUMN menorehkan prestasi membanggakan, antara lain ada yang masuk Fortune500 (Pertamina), dan Forbes2000 (PT BRI, PT Bank Mandiri, PT Telkom, dan PT BNI). (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.