Kamis, 25 April 24

Utamakan Pro Ekonomi Kesejahteraan Rakyat

Utamakan Pro Ekonomi Kesejahteraan Rakyat

Jakarta, Obsessionnews – UUD 1945 Bab XIV berjudul Kesejahteraan Sosial berisi Pasal 33 dan Pasal 34. Sedangkan UUD 2002 Bab XIV berjudul “perubahan” menjadi Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial berisi “perubahan” Pasal 33 dan Pasal 34 (perubahan-perubahan itu dilakukan tanggal 9 Nopember 2001 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia).

Oleh karena “original intent” pembentukan konstitusi Republik Indonesia khususnya Bab XIV adalah Kesejahteraan Sosial maka jiwa, semangat dan nilai-nilainya patut senantiasa melekat mengarusutama ketika praktek kiprahkan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial tanpa kecuali.

“Hal ini penting mengingat Kesejahteraan Sosial lekat dengan cita-cita Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seperti diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, dan dikenali sebagai Sila ke-5 daripada ideologi negara bangsa yaitu Pancasila,” tegas mantan Aktivis ITB, Pandji R Hadinoto, Sabtu (21/11/2015) dini hari.

Pandji mengingatkan, Praktek pengurusan “hajat hidup orang banyak” sesuai amanat Pasal 33 termaksud di atas dengan demikian patut senantiasa diatur berdasarkan Kepentingan Publik (pro bonum publicum) ketimbang berdasar Kepentingan Privat (pro korporasi).

“Sehingga praktek ‘logika subsidi’ yang lazim bernalar ‘untung rugi’ adalah tidak bijak dioperasikan di rezim ekonomi kesejahteraan rakyat untuk pengurusan ‘hajat hidup orang banyak’ termaksud di atas,” tandas Koordinator KBP45 KelBes Pejoang45 ini.

Ia pun berharap, semoga urun pendapat diatas digunakan sebagai bahan perkuatan tekad publik kembali berlakukan UUD 1945 untuk jadi dasar bagi adendum konstitusional sesuai kebutuhan dinamika kehidupan bernegarabangsa termutakhir seraya jadi bahan masukan juga bagi Pengadilan Negeri yang kini sedang memproses gugatan amandemen UUD 2002, serta diterima baik sebagai bentuk kontribusi terbuka publik peduli konstitusi yang konstruktif.  (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.