
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran pemilik uang Rp 247 miliar yang disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) di Kemendagri periode 2011-2012.
“Nanti akan kami dalami lagi, akan lihat, karena memang ada beberapa kebutuhan untuk strategi penyidikan, sehingga kita belum bisa menyampaikan secara lebih rinci informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Febri memastikan sumber uang yang disita tersebut berasal dari perorangan dan korporasi yang terkait dalam rangkaian proses proyek e-KTP. Sayangnya dengan alasan untuk kepentingan strategi penyidikan, Febri belum mau membuka siapa nama perorangan dan korporasi dimaksud.
“Namun, kita pastikan perorangan dan korporasi itu menjadi bagian dari rangkaian proyek e-KTP yang kita tangani,” katanya.
Uang dalam pecahan mata uang rupiah, dollar AS dan dollar Singapura itu disita KPK sepanjang tahun 2016. Selanjutnya akan dijadikan sebagai bukti di persidangan dan menutup kerugian negara akibat kasus yang ditimbulkan.
“Tapi kita masih dalami lebih lanjut, karena kita tahu kerugian negara yang dihitung adalah Rp 2,3 triliun itu yang terdiri dari, bersumber dari sejumlah uang cash ataupun rekening maupun aset atau selisih-selisih di proyek tersebut,” jelas Febri.
KPK akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi potensial. Sejauh ini KPK sudah memeriksa 250 saksi selama proses penyidikan. Pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkara kedua tersangka dan guna mengungkap aktor lain.
KPK menjadikan kasus e-KTP sebagai salah satu skala prioritas yang harus dituntaskan pada 2017 ini. Namun, menurut Febri penetapan tersangka baru akan sangat tergantung dari informasi dan bukti awal yang dihimpun.
“Sampai saat ini ada dua tersangka, terkait apakah akan ada tersangka baru atau tidak kita tidak ingin berandai-andai, namun penyidik masih terus mendalami mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggng jawab secara hukum dalam perkara ini,” lanjut dia.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun, karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun. (Has)