
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus kepemilikan rekening tidak wajar Komjen (Pol) Budi Gunawan dengan memanggil Kepala Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Andayono. Pemanggilan itu dengan maksud supaya Irjen Andayono menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan) terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dalam kasus yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat Polri yakni Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Heru pernah menjabat sebagai Karorenmin Itwasum Polri. Sedangkan Andayono pernah bertugas di Itwasum sebagai Wakil Irwasum.
Mulai pekan ini, KPK tengah memulai penyidikan kasus Budi Gunawan. Sehari sebelumnya, KPK telah memanggil Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dan Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha.
Dari panggilan itu hanya Syahtria Sitepu yang berseda hadir. Syahtria Sitepu diperiksa KPK sekitar 9 jam. Ia mengaku kelelahan selepas menjalani pemeriksaan. Ia pun menolak menjelaskan soal dugaan adanya sejumlah uang yang mengalir ke rekening Budi Gunawan.
Sebelumnya, nama Syahtria Sitepu masuk ke daftar pihak yang turut diajukan untuk dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Syahtria dicegah selama enam bulan ke depan bersama Budi Gunawan, anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama, dan anggota Polri lainnya, Iie Tiara.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, Selasa (13/1/2015) lalu. Jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Lemdikpol ini diduga memiliki rekening gendut dari hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di Polri sepanjang 2003-2006.
Atas perbuatannya itu, ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Has)