Jumat, 26 April 24

Usut Hakim Sarpin, KY Korek KPK dan Ketua PN Jaksel

Usut Hakim Sarpin, KY Korek KPK dan Ketua PN Jaksel

Jakarta, ‎Obsessionnews – Komisi Yudisial (KY) pada Senin (2/3/2015), akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami akan meminta keterangan dari KPK dan kuasa hukumnya,” ujar Komisioner KY, Eman Suparman, di kantornya Rabu malam (25/2/2015).

Sebagai hakim tunggal, KY menduga Sarpin telah melanggar kode etik kehakiman lantaran telah menerima gugatan praperadilan BG, dan menyatakan penetapanya sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi oleh KPK dianggap tidak sah secara hukum. Eman mengatakan, jika terbukti bersalah Sarpin terancam bisa dipecat sebagai hakim.

Selain KPK, pihak KY juga berencana memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. ‎Menurut Eman, keterangan dari KPK dan ketua PN Jaksel dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Selain itu, KY juga akan mengklarifikasi adanya informasi mengenai perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi dimulai.

“Surat baru mau dikirim besok, jadi kemungkinan Senin depan kita mulai melakukan pemeriksaan,” katanya.

Hakim Sarpin disebut ditujuk sebagai hakim tunggal setelah kuasa hukum BG sempat mencabut permohonan perkara dan kemudian‎ mengajukan lagi lantaran sudah tahu bahwa hakim yang akan menangani perkara BG adalah Sarpin. Meski demikian Eman mengatakan, pemeriksaan terhadap Haswandi akan besifat tertutup. “Untuk pemeriksaan Ketua PN Jaksel sifatnya tertutup,” terangnya.

Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gratifikasi, BG langsung mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam sidang putusan 16 Februari 2015, hakim Sarpin menerima gugatan BG, dan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah. Dengan demikian, secara tidak langsung BG dinyatakan oleh hakim Sarpin tidak bersalah.

Keputusan ini akhirnya menimbulkan kontroversi. Para pakar hukum pidana banyak yang menganggap putusan Sarpin berpotensi disalah gunakan dan akan menjadi contoh yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Nyatanya benar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji oleh KPK, kini ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.