Kamis, 25 April 24

Usai Ikuti Uji Kelayakan, Nasib BG Masih Belum Aman

Usai Ikuti Uji Kelayakan, Nasib BG Masih Belum Aman

Jakarta – Meski sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2015), Komjen Polisi Budi Gunawan, belum bisa dipastikan  lolos menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang akan habis masa jabatanya pada Oktober 2015.

Hal itu sampaikan oleh anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurutnya, setelah DPR menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III selanjutnya akan menggelar rapat pleno. ‎Dalam rapat tersebut akan dibahas lagi lebih dalam mengenai kelayakan Budi Gunawan, sebagai calon Kapolri. Tentunya kata Nasir, dengan cara mengali informasi sebanyak mungkin tentang integritas dan kepribadian Budi.

‎”Saya belum bisa memastikan diterima atau tidak karena selanjutnya masih ada rapat pleno untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Nasir kepada Obesessionews.com, Rabu (14/1/2015).

‎Nasir menjelaskan rapat Pleno itu bersifat tertutup, setelah rapat itu selesai, tahapan selanjutnya yakni Komisi III kembali menggelar rapat terbuka dengan memanggil Kapolri. Rapat ini sebagai penentu apakah Budi Gunawan bisa ditetapkan sebagai Kapolri atau tidak. Ia mengatakan, tahapan yang harus dilalui oleh Budi masih cukup panjang.

“Proses masih panjang, kita masih menggelar rapat terbuka dengan memanggil Kapolri,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui tahapan yang harus dilalui oleh Budi Gunawan tidak mudah, terlebih ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini membuat fraksi di Komisi III menjadi tidak solid untuk memberikan dukungan kepada Budi. ‎Hal ini bisa diliat dengan tidak hadirnya Fraksi Demokrat dalam proses uji kelayakan ini.

Namun, secara pribadi Nasir memberikan penilaian kepada Budi sebagai calon Kapolri yang satu-satunya bisa memaparkan visi misinya dengan baik, rinci, dan sistematis. Adapun mengenai penjelasan rekening gendut, Nasir juga tidak langsung merasa curiga. Ia memilih untuk menyerahkan proses itu kepada pihak yang berwenang.

“Kalau soal itu biar diserahkan ke pihak yang berwenang. Tersangka kan belum tentu bersalah,” jelasnya.

‎Diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu  dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa siang (13/1/2015).  KPK langsung minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang harus dijalani oleh Budi.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri.

Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar. Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu, dan akhirnya KPK mengaku menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. (Abn)

Related posts