Jumat, 19 April 24

Usai Gelar Perkara, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sebagai Tersangka

Usai Gelar Perkara, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sebagai Tersangka
* Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. (Foto: amin)

Jakarta, Obsessionnews – Usai melakukan gelar perkara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan, Rabu (10/3/21).

Menurut Helmy, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan karena permasalahan tekanan likuiditas. Bahkan, kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

“Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK Nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020,” jelas Helmy.

Helmy menuturkan, didalam isi surat itu tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Mantan Kasubdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya ini Mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 diketahui kalau tersangka SA telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

“SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” lanjut Helmy.

Tersangka SA dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.