Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi sebagai Kapolri meski mantan ajudan Presiden Megawati Seokarnoputri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening gendut.
Sebelum mengambil keputusan itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin membacakan laporan hasil hasil tes uji kelayakan dan kepatutan yang telah dijalani oleh Budi Gunawan, dimana Komisi III secara aklamasi menerima Budi untuk menjadi Kapolri. Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat yang diterima oleh Presiden Joko Widodo yang meminta agar DPR menindaklanjuti proses politik di DPR.
“Menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan menyetujui pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri,” ujar Aziz di ruang sidang, Kamis (15/1/2015).
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan yang memimpin acara sidang kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui laporan Komisi III, untuk menetapkan Budi sebagai Kapolri. Dari 10 fraksi yang hadir Fraksi Demokrat dan PAN, meminta agar pencalonan itu ditunda lebih dulu. Karena Taufik kemudian memutuskan adanya forum loby sekitar 10 menit.
Sekitar satu jam kemudian rapat dilanjutkan, Taufik kemudian menanyakan lagi kepada anggota dewan, apakah menyetujui Budi sebagai Kapolri. 8 Fraksi dengan kompak menyatakan setuju. Dengan demikian berdasarkan suara terbanyak maka DPR akhirnya memutuskan dan menetapkan Budi sebagai Kapolri.
Sayangnya, setelah resmi ditetapkan sebagai Kapolri, Budi tiba-tiba langsung kabur dari ruang sidang. Ia tidak mau menemui awak media yang sudah lama menunggu, seolah ia ingin menghindar dari aneka pertanyaan yang ingin disampaikan oleh wartawan, terkait kasus yang membelinya. (Abn)