Kamis, 25 April 24

Upaya Tingkatkan Literasi Keagamaan, Kemenag Bantu Perpustakaan Masjid

Upaya Tingkatkan Literasi Keagamaan, Kemenag Bantu Perpustakaan Masjid
* Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Moh Agus Salim (kiri). (Foto: Kemenag)

Depok, obsessionnews.com — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan literasi keagamaan umat beragama. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada perpustakaan masjid.

Hal ini dikemukakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim saat memimpin Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Masjid, di Depok Jawa Barat, dikutip dari situs kemenag.go.id.

‘Pada tahun anggaran 2021 ini Kemenag akan menyalurkan bantuan perpustakaan masjid biji karena kita melihat pentingnya peningkatan literasi melalui perpustakaan masjid,” ungkap Agus.

Ia berharap dengan bantuan perpustakaan masjid ini dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan masjid di Indonesia agar lebih memadai.

“Kami berharap nantinya perpustakaan yang ada dapat dimanfaatkan oleh jemaah masjid dan masyarakat sekitar sebagai manifestasi peningkatan literasi dan pemahaman moderasi beragama,” ujar Agus.

Agar penyaluran bantuan tepat guna dan sasaran, Agus pun mengingatkan pentingnya disusun juknis yang komprehensif. Dalam penyusunan juknis, Agus menjelaskan, ada tiga prinsip utama pelaksanaan bantuan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan dan dijadikan patokan.

Pertama, terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi. Kedua, terkait ketepatan dan kepastian sasaran. Dan ketiga, terkait urgensi kebijakan bantuan. “Jangan sampai dengan lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya,” pesan Agus.

Juknis Bantuan Perpustakaan Masjid yang dihasilkan, nantinya akan menjadi panduan pelaksanaan penyaluran bantuan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Dengan disusunnya Juknis bantuan perpustakaan masjid tersebut, diharapkan akan menjadi panduan atau pegangan yang sistematis di bawah koridor hukum perundang-undangan yang berlaku,” tutur Agus.

Penyusunan Juknis tersebut digelar selama dua hari, Kamis-Jumat 22-23 April 2021. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari bagian OKH Sesditjen Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Bank Syariah Indonesia, dan pejabat di lingkungan Direktorat Urais Binsyar. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.