
Imar
Jakarta-Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang ditetapkan oleh gubernur hendaknya dapat dilakukan dengan tepat waktu. Untuk itu, hendaknya kalangan buruh dan pengusaha bisa saling bersama sama untuk mendukung pemerintah mengambil sejumlah langkah yang terkait dengan kebijakan penetapan UMP 2014.
Hal itu dikatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat membuka Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Selasa (3/9/2013).
“Upah minimum yang telah ditetapkan itu jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 itu nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu,”jelas Muhaimin.
Menurut Muhaimin dihadapan dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi serta dewan pengupagan kabupaten kota, jangan ada lagi bahan pertengkaran dan menjadi bahan gugatan yang memicu terjadinya konflik di daerah.
Dijelaskan Muhaimin hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2013, kenaikan UMP rata-rata nasional sebesar 19,10% mengalami kenaikan sebesar 8,98% dari rata-rata nasional upah minimum tahun 2012 yang sebesar 10,12%.
Pada tahun 2013 terdapat 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum, sementara tahun 2012 jumlah perusahaan yang melaksanakan upah minimum hanya sebanyak 40 perusahaan.
“Perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum tersebut umumnya didominasi oleh industri padat karya”, ujar
Lebih lanjut dijelaskan Muhaimin bahwa dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil saat ini, kita berharap adanya ketenangan bekerja dan berusaha. Untuk itu, diminta agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP 2014 ini hendaknya dapat bermanfaat bagi kepentingan pekerja dan kalangan usaha.
Menurut Muhaimin dalam situasi seperti ini, pengusaha sangat menginginkan terpeliharanya kelangsungan usaha, sedangkan bagi pekerja/buruh tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk tetap mempertahankan 114 juta pekerja tetap bekerja dan berupaya menjadikan 7.170 juta peganggur memperoleh pekerjaan.
Pada kesempatan itu, Muhaimin juga meresmikan berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial (LSP-PHI), yakni lembaga yang didirikan oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemenakertrans.
Lembaga itu dibentuk sebagai bagian integral dan infrastruktur pengembangan SDM hubungan industrial yang bersifat independen dan mandiri.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga ini akan menjunjung tinggi kejujuran dengan mengedepankan pelayanan dan kemanfaatan optimal bagi pemangku kepentingan,”pungkasnya.