Rabu, 27 September 23

Untuk Revisi KUHP, Komisi III DPR Terbang Ke Belanda dan Inggris

Untuk Revisi KUHP, Komisi III DPR Terbang Ke Belanda dan Inggris

Jakarta, Obsessionnews – Demi menyiapkan bahan untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI harus terbang ke Inggris dan Belanda selama satu pekan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Ia bersama delapan rekanya yang tergabung dalam tim Panita Kerja RUU KUHP  berkunjung ke Inggris pada 22 sampai 26 Agustus 2015. Di sana ia mengaku belajar tentang hukum adat yang tidak diatur dalam Undang-Undang.

“Hukum kan enggak hanya undang-undang, bisa hukum adat. Nah, kebetulan Inggris anut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan,” ujarnya di DPR Senin (31/8/2015).

Menurut Arsul, belajar hukum adat di Inggris dianggap penting, mengingat di Indonesia memiliki banyak suku dengan adat istiadat yang berbeda. ‎Misalnya kata dia, di Aceh hukum adat bisa dijadikan Pidana, tapi di Jawa tidak bisa.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengklaim tujuan Komisi III dua negara di Eropa tersebut murni untuk belajar bukan bermain. Terlebih kata dia, dalam sejarahnya KUHP adalah warisan terbesar orang-orang Belanda pada saat menjajah bangsa Indonesia.

“Ini bukan jalan-jalan loh, ya. Kita cuma lima hari di sana cuma lewat stadion Chelsea dan Arsenal. Itu cuma lewat saja karena penasaran,” jelasnya.

Selain Arsul, anggota yang berangkat, John Kennedy Aziz (Golkar), Dwi Ria Latifa (PDI-P), Iwan Kurniawan (Gerindra), Didik Mukriyanto (Demokrat), Daeng Muhammad (PAN), Nasir Djamil (PKS) dan Bahrudin Nasori (PKB).

Sementara empat pimpinan Komisi III yang  berangkat dalam kunjungan ini, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (Golkar) dan empat wakilnya Desmond J Mahesa (Gerindra), Mulfachri Harahap (PAN), Trimedya Pandjaitan (PDI-P) dan Benny K Harman (Demokrat).‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.