
Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) diketahui telah mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon. Dalam permohonannya PDIP mengaku telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.
Dari hasil sidang hari ini, MK telah menolak semua materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dimohonkan oleh PDIP.
Putusan ini dibacakan setelah Mahkamah menggelar empat kali sidang sejak Agustus kemarin. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014) .
Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Sekedar diketahui, PDIP mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selain PDI Perjuangan dan Khofifah, ada tiga pemohon lain yang menguji materikan UU MD3 itu. Yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), perwakilan DPD, serta sejarawan JJ Rizal.
Masing-masing pemohon mengingkan Mahkamah membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3 itu. Seperti misalnya, PDI Perjuangan yang menginginkan pembatalan terhadap Pasal 84 mengenai mekanime pemilihan pimpinan DPR.
Sedangkan Khofifah mengingkan Mahkamah membatalkan pasal tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Kemudian ICJR dan sejarawan JJ Rizal meminta Mahkamah membatalkan Pasal 245 UU MD3 mengenai imunitas anggota DPR. (Pur)