Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Perkara Alfian Tanjung Soal PKI Apakah Pidana?

Perkara Alfian Tanjung Soal PKI Apakah Pidana?

Pendapat Hukum Perkara Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

I. Prolog
Setiap warga Negara Indonesia dijamin hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Pada ayat (3) dinyatakan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Indonesia sudah meratifikasi tentang International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Konvenan ini menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19).

Pendapat hukum ini merupakan suatu analisis yuridis penulis terkait dengan didakwakannya Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian besar materi inti telah penulis sampaikan dalam kesempatan pemberian keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum.

II. Analisis
Dakwaan Penuntut Umum menggunakan dakwaan subsidair yang dialternatifkan, menimbulkan konsekuensi berupa ketidakjelasan dakwaan, sebab dalam dakwaan alternatif memiliki karakteristik dan persyaratan tertentu. Karakkteristik dakwaan alternatif adalah saling mengecualikan dan memberi pilihan kepada Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat untuk dipertanggungjawabankan. Adapun syarat dakwaan alternatif dapat dikemukakan, yakni beberapa pasal yang didakwakan berada dalam persintuhan dua atau beberapa pasal tindak pidana yang saling berdekatan corak dan ciri kejahatannya, namun peristiwa pidana itu tidak sampai menimbulkan titik sintuh perbarengan atau concurcus idealis maupun concurcus realis. Betapa dekatnya titik singgung antara pasal yang didakwakan antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan lain perkataan antara pasal yang satu dengan yang lainnya terjalin titik singgung yang bisa meragukan dalam suatu peristiwa pidana, oleh karenanya Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan Penuntut Umum tidak dirumuskan dengan jelas dan cermat, sebagaimana dimaksudkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Tidak terpenuhi, merugikan kepentingan Terdakwa dalam pembelaan dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum sebelumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, berbunyi : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan yang tidak mengkonkritkan antara norma hukum pasal yang didakwakan dengan fakta hukum yang terjadi. Semua dakwaan menyatakan – dengan frasa – “mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan”.

Perlu penulis sampaikan, bahwa kekuatan alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6. Dalam praktik, untuk menguji suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 6, harus adanya hasil verifikasi dari Pusat Laboratorium Mabes Polri. Sepanjang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diakses, tidak dapat ditampilkan kembali, tidak dapat dijamin keutuhannya, maka tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Oleh karenanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti yang sah.

Uraian berikut di bawah ini merupakan hasil analisis yuridis terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Alfian Tanjung.

DAKWAAN KESATU

Primair : Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016

Unsur : Dengan Sengaja dan Tanpa Hak
– Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) menyebutkan secara expressive verbis “dengan sengaja dan tanpa hak” sebagai unsur delik yang yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum harus mampu membuktikan adanya “kesengajaan dan tanpa hak”. Para ahli hukum pidana sepakat bahwa ketika rumusan kesengajaan disebut “dengan sengaja”, maka hal itu bermakna kesengajaan mengandung ketiga corak (gradasi) kesengajaan, yakni dengan kesengajaan sebagai maksud (als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis).

– Menurut Eddy O.S. Hiariej, “kesengajaan sebagai maksud adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya (affectio tua nomen imponit operio tuo).” (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016, hlm.172-173).

– Satochid Kartanegara memberikan keterangan terkait dengan kesengajaan sebagai maksud (tujuan) dalam dua delik formil dan delik materiil. Pada delik formil, apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan itu memang dilakukan oleh pelaku. Dalam hal ini, maka perbuatan itu adalah dikehendaki dan dituju. Pada delik materiil, apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu memang merupakan tujuan si pelaku. Juga dalam hal ini, akibat adalah dikehendaki, dan dituju. (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa. hlm.257). Dengan demikian, seseorang dikatakan dengan sengaja (maksud), adalah adanya suatu kehendak untuk melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang dan juga terhadap akibat yang ditimbulkannya.

– Khusus untuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, hanya termasuk “kesengajaan dengan maksud”, tidak termasuk di sini kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), hal ini didasarkan adanya frasa “yang ditujukan untuk menimbulkan”. Frasa tersebut menegaskan adanya kesengajaan dengan suatu tujuan yang dikehendaki dan diketahui baik perbuatan maupun akibatnya, tidak lain adalah kesengajaan dengan maksud.

– Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) bersifat delik materil, bukan delik formil. Frasa “yang ditujukan untuk menimbulkan” menunujukkan harus adanya akibat berupa timbulnya rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan akibat penyebaran informasi yang dilakukan. Fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa tidak ada akibat yang timbul dari penyebaran informasi yang dilakukan oleh Terdakwa. Tidak pernah ada (in concreto) di masyarakat timbulnya rasa kebencian atau permusuhan baik terhadap individu maupun terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, akibat dari pernyataan Terdakwa. Penuntut Umum tidak dapat membuktikan timbulnya timbulnya rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dimaksud.

– Menurut Jonkers bahwa kesalahan merupakan dasar pemidanaan atau yang menimbulkan hak untuk memidana. (Jan Remmelink Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,Jakarta : Gramedia Pustaka Utama 2014, hlm.150). Dalam hukum pidana penggunaan pikiran yang kemudian mengarahkan pembuatnya melakukan tindak pidana, disebut sebagai bentuk kesalahan yang secara teknis disebut dengan kesengajaan. Kesengajaan dapat terjadi, jika pembuat telah menggunakan pikirannya secara salah. Dalam hal ini, pikirannya dikuasai oleh keinginan dan pengetahuannya, yang tertuju pada suatu tindak pidana. (Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008, hlm.107).

– Penggunaan pikiran Terdakwa tidaklah termasuk dalam kualifikasi penggunaan pikiran yang salah dan kemudian mengarahkan pembuatnya melakukan tindak pidana. Dikatakan demikian, apa yang disampaikan oleh Terdakwa berdasarkan merupakan sebagai wujud kepeduliannya dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari adanya ancaman – indikasi kuat – kebangkitan ideologi komunisme, serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

– Kemudian, unsur “tanpa hak” juga harus dibuktikan oleh Penuntut Umum, apakah benar telah terjadi perbuatan sebagaimana didakwakan dilakukan dengan “tanpa hak”? Fakta dipersidangan juga menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur “tanpa hak” dilakukan oleh Terdakwa. Unsur “tanpa hak” merupakan salah satu bentuk melawan hukum. Pada prinsipnya melawan hukum menjadi unsur mutlak dalam perbuatan pidana jika secara eksplisit disebut dalam rumusan delik. Oleh karena Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) menyebutkan secara expressive verbis “tanpa hak” sebagai unsur delik, maka Penuntut Umum berkewajiban membuktikan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi sebagaimana didakwakan yang dilakukan tanpa hak.

– Frasa “tanpa hak” menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau illegal. Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang pengadilan, informasi yang didapatkan dan kemudian disampaikan oleh Terdakwa, kesemuanya didasarkan pada informasi yang sah (bukan illegal) dan telah menjadi pemberitaan di media massa (stasiun televisi), yakni pernyataan Sdri. Ribka Tjiptaning (kader PDI-P).

– Dalam praktik peradilan, apabila melawan hukum sebagai bestandellen van het delict atau secara eksplisit dinyatakan dalam rumusan tindak pidana, maka Penuntut Umum harus mencantumkan dan menguraikannya di dalam dakwaan dan kemudian membuktikannya di depan persidangan. Ketidakmampuan Penuntut Umum untuk membuktikan unsur melawan hukum ini maka konsekuensinya adalah Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak). Berbeda dengan kedudukan melawan hukum sebagai elementen van het delict. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam rumusan tindak pidana namun melawan hukum sebagai elementen van het delict disyaratakan harus ada dalam setiap tindak pidana. Dalam praktiknya, Penuntut Umum dalam hal ini tidak perlu mencantumkan dan menguraikannya dalam surat dakwaan dan tidak ada pula kewajiban untuk membuktikannya di depan persidangan, melainkan terdakwa-lah yang berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak bersifat melawan hukum. Ketika melawan hukum yang menjadi elementen van het delict tidak ditemui pada perbuatan yang didakwakan maka konsekuensinya Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging).

Unsur : menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

– Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) bersifat delik materil, bukan delik formil. Frasa “yang ditujukan untuk menimbulkan” menunujukkan harus adanya akibat berupa timbulnya rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan akibat penyebaran informasi yang dilakukan. Fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa tidak ada akibat yang timbul dari pernyataan Terdakwa. Tidak pernah ada (in concreto) di masyarakat timbulnya rasa kebencian atau permusuhan baik terhadap individu maupun terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Penuntut Umum tidak dapat membuktikan timbulnya timbulnya rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dimaksud.

– Penerapan Pasal 28 ayat (2) harus diobyektifkan dan dikonkritkan dalam dakwaan Penuntut Umum, terhadap perbuatan manakah yang dilakukan, apakah kebencian atau permusuhan?. Kepada siapa ditujukan, individu atau kelompok atau keduanya dan berdasarkan atas suku, atau agama, atau ras, atau antargolongan?. Jika terhadap golongan yang dimaksudkan adalah suatu badan hukum (recht person) dalam hal ini PDI-P, tidaklah dapat dibenarkan. Golongan penduduk menunjuk kepada Pasal 156 KUHP sebagai genus delict, menurut doktrin golongan penduduk yang dimaksudkan berdasarkan hukum tata Negara, yang mengacu kepada ketentuan Pasal 163 jo Pasal 131 IS (Indische Staats Regeling) yang membagi penduduk di Hindia Belanda atas golongan Eropa, Bumi Putera dan Timur Asing.

– Terhadap apa yang katakan oleh Terdakwa tidaklah termasuk ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam hal ujaran kebencian atau permusuhan haruslah ada ungkapan rasa marah secara eksplisit. Ungkapan rasa marah itu kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap pihak yang dituju. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tidak ditemui adanya ungkapan rasa marah pada diri Terdakwa, dan Penuntut Umum pun tidak menyebutkan dalam surat dakwaan dan tidak mampu membuktikannya di sidang pengadilan.

Dakwaan Subsidair : Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016

– Masuknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak tepat, ujaran kebencian hanya diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tidak pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dengan norma hukum pokok Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict, yang mensyaratkan adanya pengaduan. Tegasnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan. (Lihat : Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008). Adapun yang dituju sebagai korban adalah orang (naturlijk person) bukan badan hukum (recht person). Dengan demikian dipertanyakan legal standing pelapor yang mengatasnamakan sebagai fungsionaris partai (in casu PDI Perjuangan).

Unsur : Dengan Sengaja dan Tanpa Hak
– Keberlakuan dan penerapan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict.

– Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 50/PUU-VI/2008 dalam ratio decidendi, menyatakan :

“Menimbang bahwa baik DPR maupun Ahli yang diajukan Pemerintah telah menerangkan di depan persidangan Mahkamah bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP ke dalam UndangUndang baru karena ada unsur tambahan yang khusus yaitu adanya perkembangan di bidang elektronik atau siber dengan karakteristik yang sangat khusus. Oleh karena itu, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.”

“Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan”.

– Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) menyebutkan secara expressive verbis “dengan sengaja dan tanpa hak” sebagai unsur delik yang yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum harus mampu membuktikan adanya “kesengajaan dan tanpa hak”. Para ahli sepakat bahwa ketika rumusan kesengajaan disebut dengan sengaja, maka hal itu bermakna kesengajaan mengandung ketiga corak (gradasi) kesengajaan, yakni dengan kesengajaan sebagai maksud (als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Untuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, berlaku ketiga corak (gradasi) kesengajaan, Penuntut Umum harus mengobyektifkan dan mengkonkritkannya dengan membuktikan kesengajaan yang manakah yang dilakukan oleh Terdakwa. Fakta dipersidangan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan perihal kesengajaan yang dimaksudkan.

– Unsur “tanpa hak” merupakan salah satu bentuk melawan hukum. Pada prinsipnya melawan hukum menjadi unsur mutlak dalam perbuatan pidana jika secara eksplisit disebut dalam rumusan delik. Oleh karena Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) menyebutkan secara expressive verbis “tanpa hak” sebagai unsur delik, maka Penuntut Umum berkewajiban membuktikan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi sebagaimana didakwakan yang dilakukan tanpa hak.

– Frasa “tanpa hak” menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau illegal. Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang pengadilan, informasi yang didapatkan dan kemudian disampaikan oleh Terdakwa, kesemuanya didasarkan pada informasi yang sah (bukan illegal) dan telah menjadi pemberitaan di media massa, yakni pernyataan Sdri. Ribka Tjiptaning (kader PDI-P).

– Dalam praktik peradilan, apabila melawan hukum sebagai bestandellen van het delict atau secara eksplisit dinyatakan dalam rumusan tindak pidana, maka penuntut umum harus mencantumkan dan menguraikannya di dalam dakwaan dan kemudian membuktikannya di persidangan. Ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan unsur melawan hukum ini maka konsekuensinya adalah terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum (vrijspraak). Berbeda dengan kedudukan melawan hukum sebagai elementen van het delict. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam rumusan tindak pidana namun melawan hukum sebagai elementen van het delict disyaratakan harus ada dalam setiap tindak pidana. Dalam praktiknya, penuntut umum dalam hal ini tidak perlu mencantumkan dan menguraikannya dalam surat dakwaan dan tidak ada pula kewajiban untuk membuktikannya di persidangan, melainkan Terdakwa-lah yang berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak bersifat melawan hukum. Ketika melawan hukum yang menjadi elementen van het delict tidak ditemui pada perbuatan yang didakwakan maka konsekuensinya terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging).

Unsur : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

– Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 adalah sebagai species delict dari Pasal 310 KUHP (genus delict). Dengan demikian, dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan haruslah ditujukan terhadap diri seseorang dalam hal ini manusia alamiah (naturlijk person), tidak termasuk badan hukum (recht person). Berdasarkan fakta yang terungkap di depan sidang Pengadilan, terbukti tidak adanya seseorang yang merasakan adanya penghinaan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan tidak dapat dibenarkan obyek penghinaan selain dari “manusia perorangan”.

– Menurut R. Soesilo, penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 310 KUHP adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Terhadap penghinaan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Obyek dari penghinaan tersebut harus “manusia perseorangan”, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain. Supaya dapat dihukum menurut ketentuan Pasal 310 KUHP, penghinaan tersebut harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud agar tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Perbuatan dimaksud disini adalah perbuatan yang memalukan. (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia, 1995, hlm.225-226)

– Menurut Adami Chawazi, “Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang nama baik. Penyerangan nama baik adalah menyampaikan ucapan (kata atau rangkaian perkataan/kalimat) dengan cara menuduhkan melakukan perbuatan tertentu, dan yang ditujukan pada kehormatan dan nama baik orang yang dapat mengakibatkan rasa harga diri atau martabat orang itu dicemarkan, dipermalukan atau direndahkan.” (Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: ITS Press, 2009, hlm.89)

– Menurut Leden Marpaung, “Kehormatan atau nama baik merupakan hal yang dimiliki oleh manusia yang masih hidup. Karena itu lah tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik pada umumnya ditujukan terhadap seseorang yang masih hidup.” Adapun untuk badan hukum, dikatakan olehnya “tidak mempunyai kehormatan”. (Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm.47).

– Terhadap apa yang disampaikan oleh Terdakwa, tidaklah termasuk perbuatan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu (yang memalukan) dengan maksud agar tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Terdakwa menyampaikan pernyataannya terkait dengan adanya indikasi kuat kebangkitan ideologi komunisme. Terdakwa hanya menyampaikan suatu fakta sesuai dengan pernyataan Sdri. Ribka Tjiptaning sebagaimana disampaikannya sendiri dalam media massa.

– Untuk terbukti adanya penghinaan menurut Pasal 27 Ayat (3) jo 45 Ayat (3) UU ITE, telebih dulu harus terbukti adanya pencemaran dalam Pasal 310 KUHP sebagai lex generalis pencemaran. Ditambah satu lagi unsur khususnya, ialah terbukti pula pencemaran tersebut dengan menggunakan sarana elektronik. Ruang lingkup tindak pidana bentuk umum dan bentuk khususnya harus sama. Dengan demikian, apabila Pasal 310 KUHP tidak terpenuhi unsur atau tidak terbukti, maka dengan sendirinya, tidak terpenuhi unsur atau tidak terbukti pula Pasal 27 Ayat (3) jo 45 Ayat (3) UU ITE.

DAKWAAN KEDUA
Primair : Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah lex specialis dari Pasal 310 KUHP. Perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

– Terhadap apa yang dinyatakan oleh Terdakwa adalah dalam rangka membela kepentingan umum dari adanya indikasi kebangkitan ideologi komunisme di Indonesia dengan berbagai bentuknya, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme.

– Pasal 310 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan dengan cara “menuduh” seseorang telah melakukan perbuatan tertentu. Adapun yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah termasuk perbuatan menuduh. Kesemua pernyataan tersebut didasarkan pada pernyataan (pengakuan) Ribka Tjiptaning pd saat wawancara di stasiun Televisi. Tegasnya, apa yang dinyatakan Terdakwa berdasarkan pengakuan kader PDI-P yakni Ribka Tjiptaning. Selain itu, menunjuk kepada kategori korban adalah orang, maka Partai Politik (in casu PDI-P), tidaklah terpenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Terlebih lagi, Pasal 310 ayat (1) digabungkan dengan ayat (2). Padahal ayat (1) berupa lisan sedangkan ayat (2) berupa tulisan. Dengan mengacu kepada ketentuan lex specialis derogate lex generalis, berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP, maka Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak dapat lagi diterapkan, sebab Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan sebagai lex specialis.

Dakwaan Subsidair : Pasal 311 ayat (1) KUHP

– Keberlakuan Pasal 311 menujuk kepada Pasal 310 KUHP.

– Penerapan Pasal 311 ayat (1) KUHP, barulah dapat diterapkan apabila Hakim akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, Jikalau Terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).

– Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh Hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh Terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).

III. Konklusi
Berdasarkan argumentasi yuridis dan berdasarkan fakta yang terungkap di depan sidang Pengadilan, diketahui tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan bebas terhadap Terdakwa.

Jakarta, 1 Mei 2018
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.