
Jakarta, Obsessionnews.com – Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu pada Sabtu (25/3) dini hari, di kawasan Tanjung Duren, Jakbar. Ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti memakai sabu Ridho terancam hukuman empat tahun penjara.
Penangkapan Ridho ini pun membuat gempar masyarakat dan menambah daftar panjang para artis yang memakai narkoba. Ridho juga dianggap tidak bisa memahami dan menghargai semangat ayahnya Rhoma Irama yang selalu berdakwah memerangi kemungkaran melalui lagu-lagunya.
Misalnya lagu yang berjudul “Haram” lagu Rhoma ini menggambarkan tentang sesuatu yang dilarang oleh agama dan alasannya. Seperti minuman, yang dianggap merusak pikiran, kemudian zina yang dianggap sebagai cara binatang, dan mencuri yang dianggap merugikan orang.
Lalu ada lagi lagu Rhoma Irama berjudul “Mirasantika” yang diambil dari singkatan Minuman Keras dan Narkotika. Di lagu ini Rhoma mengajak untuk tidak coba-coba meminum miras dan juga Narkotika apapun jeninya meski satu tetes atau satu butir.
“Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila
Gara-gara kamu orang bisa putus sekolah
Gara-gara kamu orang bisa menjadi edan
Gara-gara kamu orang kehilangan masa depan
Mirasantika? (no way…),” demikian bunyi sebagian lirik lagu Mirasantika.
Rhoma Irama pun sedih dan mengaku tidak tahu kalau anaknya selama ini memakai narkotik jenis sabu. Ia sudah mendatangi Polres Jakbar untuk mengunjungi buah hatinya. Ia tidak pernah menyangka anaknya akan berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
“Dalam hal ini, sebagai orang tua tentu sedih dan kasihan,” kata Rhoma. Sabtu (25/3/2017) malam.
Lantaran kedapatan mengonsumsi sabu, Ridho Rhoma itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Albar)