Rabu, 24 April 24

Uji UU Pilkada di MK Ditolak, Pemohon Berbalik Menguji Perppu

Uji UU Pilkada di MK Ditolak, Pemohon Berbalik Menguji Perppu

Jakarta – Hakim Mahkamah Agung, Arief Hidayat, ‎mengatakan, pihaknya menolak uji materi UU Pilkada, yang diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (lSM) dan juga perorangan. Menurutnya, UU Pilkada sudah tidak berlaku lagi karena Presiden Susilo Bambang Yudhyonono sudah mengeluarkan Peraturan pemerintah Penganti undang-undang (Perppu).

Untuk itu, Arief beserta hakim lainya agar pemohon, untuk mencabut lagi materi gugatan UU Pilkada. Pasalnya, kata Arief objek pemohon yang dimaksud sudah tidak ada. Karena itu, salah satu pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, menggantinya dengan menggugat Perppu.

“Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian perpu,” ujar Asrun di Gedung, MK, Senin (13/10/2014).

Menurut Asrun, sebenarnya uji materi Perppu dilakukan, untuk membatalkan pasal 1 mengenai sengketa pemilukada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. “Kan seharusnya tetap di MK saja, harus konsisten, lagian MA juga tidak bersedia” terangnya.

Dalam permohonannya, semua pasal di Perppu nantinya harus di uji oleh MK. Hal itu dilakukan untuk memastikan lagi bahwa Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden SBY, Konstitusional. ‎Pengujian itu kata Asrun akan dilakukan dalam waktu yang secepatnya, setelah UU Pilkada itu tidak berlaku lagi. “Insallah besok sudah bisa kami ajukan,” jelasnya.

Sebelumnya, satu pemohon uji materi UU Pilkada dari perorangan, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan permohonan uji materi UU Pilkada harus tetap dilakukan. Tujuannya untuk, mengatahui sejauh mana pasal dalam UU tersebut bisa memberikan kemaslahatan kepada masyarakat.

“Biar jelas, yang diuntungkan siapa rakyat, atau Parpol,”ujarnya.

Menurutnya, pasca Reformasi 1998, Indonesia sudah berusaha membangun sistem demokrasi yang baik melalui pemilihan presiden dan kepada daerah secara langsung. Namun, celakanya kata O.C, kini kemerdekaan rakyat Indonesia mulai dihilangkan dengan adanya UU Pilkada tersebut.

Diketahui, Hari ini, MK menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat bersama tiga anggota hakim: Muhammad Alim, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Perkara yang akan disidangkan bernomor 97-105/PUU-XII/2014.

Uji materi dilakukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan. Selain Kaligis, ada Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Dan juga dari LSM Impasrsial. (Abn)

 

Related posts