Hasan S
Jakarta– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung
Rektorat Kampus Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, Kamis (27/6/2013).
Kedatangan para anak buah Abraham Samad itu guna melakukan penggeledahan
terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi
teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
“Benar, ada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus UI,”
kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya yang diterima
wartawan, Kamis (27/6/2013).
Johan menjelaskan KPK menggeledah beberapa ruangan yang terletak di lantai
satu hingga delapan gedung tersebut. Selain itu, kata Johan penggeledahan
juga dilakukan di kantor PT Makara Mas. “Hingga kini masih berlangsung,”
katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi IT perpustakaan UI
ini menjerat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan
Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. KPK lalu
menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
KPK mengungkapkan ada dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan
proyek IT senilai Rp 21 miliar tersebut. Adapun Tafsir diketahui pernah
menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007.
Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri.