
Bandung, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beralasan bahwa kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara dari Rp94 juta menjadi Rp210 juta, karena penyediaan mobil dinas dirasakan lebih mahal pada sisi pemeliharaan.
“Itu kan tergantung dari kemampuan daerahnya, kan ada juga daerah yang tidak memiliki mobil dinas, sehingga Pemerintah Daerahnya memberikan subsidi uang transport. Sementara kalau membeli mobil dinas maka biaya pemeliharaan mobil dinas akan lebih boros, terutama pemeliharaannya,” kata Mendagri saat membuka Musrenbang Propinsi Jawa Barat, di Bandung, Kamis (2/4/2015).
Tjahyo mengatakan, tidak perlu ada penjelasan yang sedetail-detailnya terhadap pengeluaran seorang pejabat negara, seperti halnya pemberian uang makan. Misalnya uang makan Rp10 ribu, tidak perlu dijelaskan makannya dengan lauk-pauk apa.
“Itu kan tidak perlu. Yang penting ini uang makan sekian, uang reses sekian tidak perlu diurai terlalu rinci. Misalnya uang reses Rp1 juta, silakan mau dipakai apa terserah, tidak perlu diurai serinci mungkin,” ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan menyebutkan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara sebesar Rp94 juta menjadi Rp210,89 juta per orang.
Pada Pasal 3 Ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menyebutkan alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota DPR, DPRD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota Komisi Yudisial dan anggota DPD RI. (Dudy Supriyadi)