
Jakarta, Obsessionnews.com – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari retribusi untuk berlabuhnya kapal di pelabuhan dan PNBP yang diperoleh dari jasa pengesahan STNK dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Nah, ini akan kita gali bagaimana bisa pelayanan yang terutama bersentuhan langsung dengan masyarakat itu dikenakan biaya-biaya, sedangkan di beberapa daerah itu pembuatan KTP dan akte kelahiran sudah gratis,” ungkap Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang dalam rapat pleno di gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Menurut Ajiep, ada beberapa hal juga yang belum jelas juga induk UU dari PP 60 tahun 2016. “Terkait dengan PP itu kan seharusnya ada induk UU nya dahulu, nah untuk induk UU dari PP 60 tahun 2016 ini belum jelas padahal PP tersebut mengatur salah satunya tentang pengesahan STNK dikenakan biaya, kami pikir perlu ada dialog lebih lanjut yang mendalam dan komprehensif mengenai hal tersebut dengan pihak-pihak terkait,” beberya.
Sebelumnya pada sidang pleno ini, Komite IV DPD RI meminta masukan dari Pusat Kajian Daerah DPD RI terkait dengan aspirasi masyarakat daerah yang sudah diterima Puskada dari seluruh Anggota DPD pada masa reses 21 Desember 2016 – 22 Januari 2017, masukan tersebut akan dipergunakan sebagai pertimbangan prioritas permasalahan pada tiap provinsi yang akan disampaikan ke Bappenas.
Ajiep Padindang menegaskan, Komite IV DPD RI akan mengundang 8 kementerian dalam rapat komite IV dalam pembahasan pelaksanaan UU No.20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kementerian yang akan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Komite IV yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kemenkum HAM, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian SDM, Kemendagri dan juga KAPOLRI. Rapat tersebut diharapkan akan menjelaskan apa-apa saja PNBP yang ada di saat ini dan juga terkait dengan Perda-perda yang ada di daerah yang mengatur tentang PNBP. (Red)