
Bandung, Obsessionnews.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali akan menggelar unjuk rasa damai di depan Gedung Sate Bandung atau kantor Gubernur Jabar, Selasa (5/3/2018). Dalam unjuk rasa kali mereka akan menuntut Gubernur Jabar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 yang sampai Maret 2018 ini belum ada kejelasan. Sebelumnya para buruh berunjuk rasa di Bandung , Selasa (21/11/2017).

Ketua PD FSP TSK SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto dalam siaran pers yang diterima Obsessionnews.com, Senin (5/3), menjelaskan, surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nnomor : 332/9371/SJ tanggal 22 Desember 2017 telah dikirim kepada gubernur di seluruh Indonesia. Pada prinsipnya gubernur harus aktif menjalin koordinasi dan komunikasi serta mendiskusikan masalah yang dapat mengganggu iklim investasi, termasuk persiapan penetapan upah minimum 2018 dengan serikat pekerja. Faktanya sampai saat ini bupati/wali kota se-Jabar dan Gubernur Jabar belum mampu menyelesaikan penetapan UMSK 2018, yang sebentar lagi akan memasuki hari raya 1439 H, di mana UMSK tersebut sebagai acuan pembayaran THR.
Roy menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar turut menghambat proses penetapan UMSK 2018 yang meminta bupati/wali kota se-Jabar agar proses penetapan UMSK 2018 berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor. Di mana di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada satu kalimat atau satu pasal pun yang menyatakan penetapan upah minimum sektor berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, Pemprov Jabar terkesan ikut mempersulit proses penetapan UMSK 2018 melalui surat Sekretaris Daerah Pemprov Jabar pada 6 Februari 2018 kepada bupati/wali kota se-Jabar. Isinya menegaskan bahwa tahapan pengusulan UMSK harus didahului dengan kajian berdasarkan data dan informasi untuk sektor unggulan yang diajukan.
“Klausul kajian tidak ada dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Sidarta.
Yang ada, lanjutnya, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum : Pasal 13 (1) Untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan h. serikat pekerja/serikat buruh terkait. (2) Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.
Pasal 14 (1) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. (2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMSP dan/atau UMSK.
Di tempat yang sama Ketua FSP KEP SPSI Jabar Bawit Umar Wakil meminta Gubernur Jabar mencabut surat Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Nomor 561/608/Yanbangsos tanggal 6 Februari 2018, tentang pengajuan UMSK2018 yang dinilai tidak ada dasar hukumnya dan menghambat proses penetapan UMSK 2018.
Sementara itu Ketua FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat H. Ateng Ruhyat meminta Gubernur Jabar di akhir jabatannya mau menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam empat FSPA SPSI Jabar untuk mencari solusi terbaik sebagaimana yang dimaksud oleh surat Kemendagri nomor : 332/9371/SJ tanggal 22 Desember 2017. (arh)
Baca Juga:
Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018
Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan No. 78/2015
Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan
Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018