Kamis, 18 April 24

Tunjangan Penghasilan PNS Pemprov Jateng Salahi Aturan

Tunjangan Penghasilan PNS Pemprov Jateng Salahi Aturan

Semarang, Obsessionnews – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada PNS dengan menyamaratakan golongan dan pangkat dinilai menyalahi aturan. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, Hery Subowo dalam rapat tertutup di Badan Anggaran DPRD Jateng, Senin (22/6/2015).

Menurutnya, hal tersebut melanggar Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2006. “TPP Harus mengacu pada Permendagri. Harus ada kategorisasi dan tidak bisa disamaratakan menurut golongan dan pangkat seperti yang berlaku disini,” terangnya kepada awak media.

Pemberian TPP harusnya didasarkan pada lima kategori, yakni ketimpangan beban kerja, kelangkaan profesi, disparitas lokasi, prestasi dan kinerja. Maka dari itu, penyamarataan TPP tidaklah benar. Hery menyatakan kesalahan pemberian TPP yang tidak sesuai kepada PNS merupakan kesalahan kedua pihak Pemprov Jateng.

“Sedangkan kesalahan pertama yakni pemberian TPP kepada tenaga honorer. Ini harus dibenarkan,” tegas Hery.

Terpisah, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi menyatakan pertemuan dengan BPK adalah kelanjutan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemprov Jateng dari BPK atas laporan keuangan APBD 2014. “Ini kesalahan yang tidak bisa ditawar lagi. Untuk itu, bulan depan harus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas politis PDI-P tersebut.

Berdasarkan temuan BPK menjadi dasar bahwa negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. Secara rinci temuan tersebut sejumlah 33 buah diantaranya pemberian tunjangan kesehatan Tenaga Harian Lepas (THL) dan pemberian tali asih pensiunan. Selai itu, ditemukan juga penggunaan dana penanganan bencana alam yang mendahului anggaran sebesar Rp 172 miliar. Pihak eksekutif mengarahkan dana tersebut pada pembangunan infrastruktur rutin.

“Kami meminta agar Gubernur memperhatikan rekomendasi BPK dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaranya. Harapanya, agar tidak terulang kesalahan yang dapat berimbas pada penurunan opini ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” pungkasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.