Sabtu, 23 September 23

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme dengan Bebaskan Pajak?

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme dengan Bebaskan Pajak?

Jakarta, Obsessionnews – Untuk menumbuhkan rasa nasionalisme masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana membebaskan kewajiban bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni, tempat ibadah dan bangunan sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (2/1/2015) malam.

Menurut dia, agar masyarakat merasa tidak hidup di tempat orang lain, maka pembayaran PBB cukup dilakukan sekali saja ketika orang yang bersangkutan memutuskan untuk berpindah rumah ataupun membeli tanah.

“Saya kira satu hal, pajak bumi itu cukup dibayar sekali, atau ketika beralih, atau ketika orang beli tanah. Jangan tiap tahun. Supaya menimbulkan rasa nasionalisme. Kalau bayarnya tiap tahun kesannya, kita ini tinggal di tanah siapa,” ujar dia.

Dengan cara tersebut, lanjut dia, pemerintah secara langsung mengajarkan kepada masyarakat tentang paradigma menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. “Kita bangun paradigman negeri ini menjadikan masyarakat tuan rumah di negerinya sendiri,” tegas dia.

Selain itu, pembayaran PBB yang dilakukan hanya sekali jiga diharapkan mampu menjawab kerisauan masyarakat umum tentang mahalnya pajak rumah di tempat yang strategis.

Dikatakan, selama ini pensiunan ataupun janda tua yang masih tinggal di kawasa – kawasan strategis dengan nilai pajak yang tinggi selalu kesulitan memenuhi kewajiban membayar PBB tiap tahunnya, padahal mereka tidak memiliki uang karena tidak ada lagi pemasukan.

“Kasihan kan mereka. Kalau PBB masih diteruskan, sama saja kita ikut mengusir mereka,” ucap Ferry.

Padahal menurut dia, seharusnya adanya pajak itu diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Karenanya apabila pajak tersebut ternyata membebani masyarakat maka perlu ditinjau ulang.

“Penerimaan pajak untuk kesejahteraan rakyat. Dengan menghapus PBB itu bisa menjadi bagian dari fungsi pajak juga karena jadi tidak membebani rakyat,” terang dia.

Lebih lanjut Ferry juga menganggap wacana yang dilemparkannya tersebut sebenarnya tidak bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 karena rumah atau bangunan yang akan dibebaskan dari PBB tersebut bukan rumah komersil seperti kontrakan atau hotel.

“Saya kira tidak, kita bisa menyesuaikan. Ini hanya perubahan mindset kita tentang pajak. Kalau rumah kediaman ya enggak kena, kalau rumah komersil, dikontrakkan, rumah kos, restoran, hotel, itu ada nilai komersilnya, tanah untuk kebun, tapi kalau untuk pemukiman menurut saya tidak bisa dikenakan. Karena kalau namanya pajak bangunan, menurut saya cukup sekali saja waktu dia membangun,” kata dia.

Jika pajak bangunan ditetap diberlakukan setiap tahunnya maka sifat pajak tersebut semestinya juga melindungi bangunan masyarakat terhadap sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kalau dia bayar tiap tahun, kalau rumahnya kebakaran, pemerintah akan  menggant. Karena kan saya bayar pajaknya,” tambah dia.

Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun. Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah.

Untuk merealisasikan niat tersebut, pihaknya mengaku akan segera melayangkan surat kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu) guna mendiskusikan permasalahan dan peluang yang ada.

“Pertama saya akan menyurati Menkeu. Kita akan diskusi, kita maunya begitu. Kita mau memperkokoh kehadiran negara dalam perspektif kementerian kita ini memperkokoh peran negara,” ujar dia.

Ia pun menuturkan, Tuhan saja menciptakan tanah hanya sekali. Karena pajak atas bumi semestinya juga cukup dibayar satu kali saja. “Tanah kan karunia Tuhan, nggak bagus kalau dipajakin tiap tahun,” kata Ferry. (Kukuh Budiman)

Related posts