Jumat, 19 April 24

Tujuh dari Sembilan Tersangka Pupuk Ilegal Ditahan

Tujuh dari Sembilan Tersangka Pupuk Ilegal Ditahan
* Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak tujuh penjual pupuk bersubsidi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ( Jateng) atas dugaan penyelewengan komoditas yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.

“Sebenarnya ada sembilan tersangka, tetapi hanya tujuh yang dilimpahkan hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng  Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa (15/3/2016).

Kasus pupuk ilegal ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Tujuh tersangka yang ditahan, terdiri atas tiga perempuan dan empat laki-laki.

Sugeng menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai agen, distributor bahkan petani memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dan menjual kembali.

“Modusnya, komoditas bersubsidi tersebut dijual kembali secara ilegal,” katanya.

Para tersangka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Kendal, Pekalongan, Wonosobo, Temanggung, Tegal, Batang, dan Brebes. Ketujuh terangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Kedungpane dan LP Wanita Semarang selama 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.