
Jakarta, Obsessionnews – Secara filosofis ‘anggota’ Satgas Anti Korupsi sangat berbeda. Polri dan Kejaksaan memiliki visi kelembagaan yang berpusat pada Presiden, sedangkan KPK terlahir independen. Bahkan misi utama KPK adalah memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Dengan kata lain, KPK adalah malaikat pencabut nyawa bagi oknum penegak hukum yang menyelewengkan hukum. Jangan menurunkan kapasitas KPK hanya sebatas lembaga koordinasi!” tegas Deputi Advokasi dan Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBHSI) Ahmad Suryono SH MH, Selasa (5/5/2015).
Ia menanggapi kesepakatan bersama Pimpinan KPK, Polri dan Kejaksaan, berencana membentuk Satgas anti Korupsi untuk penanganan perkara korupsi bersama. Hal ini hasil kesekapatan rapat tertutup yang dihadiri Plt Pimpinan KPK Taufiqurachman Ruki dan Johan Budi, Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Prasetyo.
Ahmad Suryono pun mempertanyakan ide dasar Satgas Anti Korupsi adalah untuk melakukan koordinasi, kerjasama dan saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi antara KPK, Polri dan Kejaksaan. “Namun sesungguhnya yang lebih nampak malah kebingungan ketatanegaraan yang berpotensi menjadi kekacauan ketatanegaraan. Apa pasalnya?” tandas praktisi hukum ini.
Pertama, jelasnya, Pasal 6 UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan dengan gamblang bahwa 2 dari 5 tugas KPK adalah melakukan: koordinasi dan supervisi. Tugas Koordinasi dan Supervisi membuat KPK memiliki kewenangan kuratif ketika pemberantasan korupsi di Polri dan Kejaksaan mengalami masalah.
Kedua, kita harus mencermati alas hukum dibentuknya Satgas Anti Korupsi. Pengalaman Satgas Mafia Hukum yg dibentuk oleh Keppres, rawan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal dalam hierarkhi perundang-undangan, sehingga sangat mungkin Satgas Anti Korupsi akan deadlock dan rawan gugatan hukum (Uji Materi maupun Gugatan PTUN).
Ketiga, lanjut dia, secara filosofis “anggota” Satgas Anti Korupsi sangat berbeda. Polri dan Kejaksaan memiliki visi kelembagaan yang berpusat pada Presiden, sedangkan KPK terlahir independen. Bahkan misi utama KPK adalah memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, KPK adalah malaikat pencabut nyawa bagi oknum penegak hukum yang menyelewengkan hukum. Jangan menurunkan kapasitas KPK hanya sebatas lembaga koordinasi!!
Keempat, terdapat potensi Satgas Anti Korupsi bukan akan menjadi pemberantas korupsi, tetapi justru menjadi lembaga “kompromis dan mengamankan” potensi korupsi di masing-masing institusi. Ingat, KPK justru memiliki kewenangan Supervisi yang dapat “mengkoreksi” pekerjaan Polri dan Kejaksaan, kapanpun KPK mau!!
“Terakhir kelima, ada yang tidak beres dalam sistem ketatanegaraan kita. Koordinasi penegakan hukum sama sekali tidak berjalan dan berjalan tanpa kontrol yang jelas,” paparnya. (Ars)