Kamis, 28 September 23

Tolak Kenaikan Tunjangan DPR untuk Tahun 2016

Tolak Kenaikan Tunjangan DPR untuk Tahun 2016

Jakarta, Obsessionnews – Untuk tahun 2016, seperti akan ada dorongan dari DPR ke pemerintah agar pemerintah bisa menaikkan tunjangan besar DPR yang, mungkin akan disetujui melalui Menteri Keuangan. “Kalau kenaikan tunjangan ini terjadi, ini benar-benar terlalu mahal, dan besar,” ungkap Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kamis (10/9/2015).

Menurut Uchok, kenaikan tunjangan tersebut adalah: (1) tunjangan kehormatan untuk (a) ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta; (b) Untuk wakil ketua, dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari 5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

Kemudian (2) tunjangan kimunikasi intensif untuk (a) Ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta; (b) wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan (c) Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp15,6 juta.

Selanjutnya (3) tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.

“Kenaikan ini sungguh mahal dan ketinggian untuk DPR. Karena, kinerja DPR, masih minim dalam menyelesaikan RUU menjadi UU, jadi tidak pantes untuk dinaikkan tunjangan mereka,” tegas Uchok.

“Kedua, menteri keuangan harus punya ukuran dong bila ingin menaikkan tunjangan DPR. Kenaikan tunjangan ini tidak masuk akal, dan aneh, Masa’ setelah, ketua dan wakil ketua selvi atau foto bersama dengan Donald Trump, lalu menteri keuangan akan menyetujui menaikkan tunjangan DPR,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Uchok, pihaknya menyerukan untuk tidak menaikan tunjangan anggota DPR, dan tetap mempertahankan Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

“Masa’ tunjangan Anggota DPR mau naik, sedangkan rakyat sendiri mata pencarian tidak naik-naik. DPR itu jangan hanya memperjuangankan isi perut sendiri, rakyat juga harus makmur lebih dulu,” tambahnya. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.