Sabtu, 20 April 24

Tolak Jual Pil Koplo, Preman Nekat Bunuh Pelanggan

Tolak Jual Pil Koplo, Preman Nekat Bunuh Pelanggan

Semarang, Obsessionnews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengadakan gelar perkara pembunuhan sadis di jalan Ranggawarsita, Kota Semarang, bermotif penolakan pemberian “Obat Kasar” alias pil koplo yang terjadi pada Sabtu (23/4/2016) silam.

Kejadian bermula saat IT yang tengah berada di depan kosnya didatangi oleh korban, Purnomo Nugroho bersama rekannya yang akan membeli pil koplo. Tersangka lantas menolak permintaan korban dengan alasan tidak menjual barang haram tersebut.

“Saya enggak kenal korban. Saya enggak pernah jual-jual gituan,” aku IT dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin, (25/4/2016).

Kesal ditolak, korban lantas memukul tersangka IT. Korban lalu berlari kedalam kos dan mengambil sangkur seraya mengejar korban. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan. Hingga kemudian korban terjatuh di rel kereta api kelurahan Tanjung Emas.

“Saya tusuk cuma satu kali mas. Dibagian dada. Saat dia terjatuh di rel dia nendang saya. Saya sangat emosi dan tusuk di bagian dada kanan” kata pria bertato itu.

Sementara Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan tersangka sejatinya adalah pengedar pil koplo. Tersangka juga seorang residivis yang sudah pernah terlibat kasus kejahatan.

“Kejahatan pemerkosaan anak dibawah umur. Dihukum 7 tahun penjara di Kedungpane,” paparnya

Pelaku ditangkap di rumah kos temannya di Jl Syuhada, Pedurungan Semarang pada Minggu, (24/4/2016).

“Tersangka kami tangkap saat melarikan diri bersama temannya Ajib Pamungkas (19) yang membantu tersangka melarikan diri,” kata dia .

Polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka, lantaran berniat kabur saat hendak ditangkap. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sebuah topi dan sangkur dengan panjang 30 cm yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Baik tersangka Nugroho maupun temannya Ajib Pamungkas kini terpaksa ditahan di Polrestabes Semarang. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.