Kamis, 25 April 24

Tolak Dana Aspirasi, Hanura Minta UU MD3 Direvisi

Tolak Dana Aspirasi, Hanura Minta UU MD3 Direvisi

Jakarta, Obsessionnews – ‎Penolakan usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunya terus bertambah. Setelah Fraksi Partai Nasdem, kini Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan sikapnya untuk menolak dana aspirasi tersebut.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon mengatakan, dana aspirasi dalam pandangan fraksi belum terlihat letak urgensinya ‎sehingga harus dilaksanakan. Menurutnya, pembangunan daerah pemilihan yang mengatasnamakan negara melalui alat legislasi dinilai bertentangan dengan hati nurani.

‎”Kami tidak ingin mengambil tugas-tugas yang bukan menjadi fungsi DPR, karena akan membuat tumpang tindih program dengan pemerintah,” ujar Nurdin, di DPR, Kamis (18/6/2015).

‎Untuk itu, Nurdin mengusulkan agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) juga segere direvisi. Sebab, UU tersebut selama ini menjadi payung hukum adanya dana aspirasi yakni Pasal 80 Huruf J.

“Kami juga usulkan UU MD3 direvisi. Bersama partai lain seperti Nasdem yang sudah menolak,” ucapnya.

Pasal 80 (j) UU MD3 berbunyi, Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Anggota DPR yang mendukung dana aspirasi selalu mengunakan pasal tersebut sebagai dasar hukumnya.

“Hanura tidak mau dana aspirasi menjadi polemik di kemudian hari karena ini tugas eksekutif,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.