Sabtu, 2 Desember 23

TNI dan Polri Siap Kawal Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati

TNI dan Polri Siap Kawal Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati

Jakarta, Obsessionnews – Eksekusi terhadap 11 terpidana mati tahap dua rencananya akan berlangsung di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah akan. Untuk itu, pihak TNI dan Polri akan perketat pengamanan, baik didalam Lapas maupun di luar Lapas

Panglima TNI Jendral Moeldoko mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasukan untuk mengawal jalannya eksekusi 11 terpidana mati tersebut.

“Oh iya, sudah mulai masuk anak-anak (pasukan). Baik yang terbuka maupun tertutup,” ujar Moeldoko di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Persiapan pasukan TNI ini, guna mengantisipasi adanya hal-hal atau kondisi yang tidak diinginkan. Namun, untuk masalah pengamanan eksekusi terpidana mati, TNI tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polri.

“Kalau sudah menganggu kedaulatan, TNI turun dan kami siapkan. Tetapi ada hal-hal yang kita siapkan dari TNI untuk mengantisipasi kalau susuatu yang diluar standar itu,” tegas Moeldoko.

Sementara itu, persiapan eksekusi terhadap terpidana mati itu sudah mencapai 95 persen. Polri pun telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor (Kejagung).

Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, urutan pelaksanaan eksekusi terpidana mati berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010. “Total jumlah satu tim eksekusi 54 orang untuk satu terpidana,” kata Rikwanto di PTIK.

Dia menerincikan, satu komandan pelaksana, satu komandan regu. Kemudian, lanjut Rikwanto, regu tembak terdiri dari 12 orang, regu pengamanan area 10 orang, regu pengawalan terpidana 10 orang, regu survei dan perlengkapan 10 orang serta regu penyesatan 10 orang.

Dalam tahap persiapan, kata Rikwanto, diiawali dari permintaan tertulis dari Kejaksaan selaku eksekutor kepada Kapolda sesuai daerah hukum pengadilan. Selanjutnya Kapolda memerintahkan kepada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.

Kasat Brimob menunjuk personel yang sehat jasmani, rohani,  tidak ada hubungan  sedarah, keluarga, teman dan lain-lain. Polri dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi untuk penentuan waktu serta tempat.

Masuk ke tahap penyiapan peralatan dan perlengkapan. Antara lain, pedang satu bilah, senjata api bahu 12 pucuk, magazen 12 buah, senpi genggam dua pucuk serta amunisi bahu 12 butir yang terdiri dari tiga tajam dan sembilan hampa. Amunisi tajam senpi genggam 12 butir.

Setelah persiapan teknis sudah rampung, berikutnya masuk tahap pelaksanaan. Jaksa eksekutor mengecek regu tembak dan terpidana mati. “Sedangkan posisi terpidana mati boleh duduk, berlutut atau berdiri. Jarak tembak antara lima hingga 10 meter atau 7,5 meter,” Rikwanto menerangkan.

Setelah itu, komandan pelaksana mengangkat pedang tanda regu tembak siap bidik. Berikutnya, komandan pelaksana mengacungkan pedang sebagai isyarat buka kunci. Kemudian, komandan pelaksana menghentakkan pedang sebagai isyarat regu tembak lakukan penembakan serentak. Setelah penembakan, komandan pelaksanaan menyarungkan pedang.

Terpidana kemudian dicek oleh tim medis apakah sudah mati atau belum. Bila terpidana belum mati, maka komandan pelaksana memerintahkan komandan regu untuk melakukan penembakan pengakhir. ” Di bagian pelipis di atas telinga,” jelas Rikwanto.

Setelah terpidana dinyatakan mati oleh medis, maka dilaporkan kepada jaksa eksekutor dengan isyarat jempol tangan. Lalu komandan regu memerintahkan anggota lepas magazen dan kosongkan senjata. “Kemudian, komandan pelaksnana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa eksekutor,” tuturnya.

Masuk pada tahap pengakhiran, kata Rikwanto, regu tembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Kemudian, jenazah dibawa dan dikawal untuk otopsi. “Setelah itu kembali melakukan cek personel dan peralatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap dua. Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumuman secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi para terpidana itu. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.