Kamis, 25 April 24

Prajurit TNI yang Bawa Senjata Akan Ditertibkan

Prajurit TNI yang Bawa Senjata Akan Ditertibkan

Jakarta, Obsessionnews – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi penggunaan senjata prajurit. Instruksi itu disampaikan pasca insiden penembakan seorang pengendara motor bernama Marsin Samani alias Japra (40) di Cibinong, oleh oknum Kodtrad bernama Serda YH.

“Itu suatu kesalahan. Seharusnya tidak (bawa senjata). Penggunaan senjata hanya perwira. Bintara tamtama menggunakan senjata hanya apabila melakukan operasi,” ujar Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Gatot mengatakan harusnya Serda YH tidak membawa senjata di luar tugas. Dengan pangkat Serda, dia hanya boleh memegang senjata saat tugas atau operasi. Selesai tugas, senjata harus dimasukkan ke gudang. Untuk itu, dia perintahkan KSAD untuk melakukan evaluasi prajurit yang membawa senjata. Gatot menegaskan, senjata hanya boleh dibawa oleh mereka setingkat perwira.

“Serda tidak diperbolehkan bawa senjata. Seperti jaga, jaga pun pulang senjata masuk gudang. Dinas piket mereka pakai senjata, selesai, masuk gudang. Gitu ya,” tandasnya.

Dia mengakui sebetulnya sudah ada aturan terkait penggunaan senjata, tetapi sepertinya tidak diindahkan. Gatot menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan sehingga Serda YH bisa lolos menggunakan senjata di tempat umum. Panglima pun memastikan Serda YH dipecat dan bakal menerim hukuman tambahan.

“Pasti (dipecat). Apapun menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan gunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh. Sanksinya pemecatan, sudah pasti,” tambahnya.

Mantan KSAD itu menjamin persidangan kasus penembakan tersebut bakal dilakukan secara terbuka. Ia menginginkan masyarakat mengetahui serta menilai tindakan indisipliner yang dilakukan prajurit TNI.

“Kemudian saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat sidang militernya terbuka. Maka masyarakat bisa mengetahui karena kalau tidak nanti TNI dikira membuat keringanan,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, anggota TNI AD, Yon Intel Taipur Kostrad Cilodong, Depok, Serda YH menembak kepala seorang pengendara motor bernama Marsin Samani alias Japra (40) di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/2015). Pelaku menembak Japra karena kesal dengan ulah berkendara korban yang dinilai ugal-ugalan.

Korban langsung tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di kepala, dengan kondisi tembakan peluru tepat mengenai mata tembus ke belakang kepala korban. Bahkan aksi pelaku tersebut dilakukan pada saat kondisi arus lalu lintas sedang padat dan di depan mata ratusan warga. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.