
Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPR RI Setya Novanto mengucapkan rasa bela sungkawa kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaeinab yang dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya kejadian tersebut Pimpinan DPR meminta segera mengevaluasi kembali suluruh TKI yang bekerja di luar negeri.
Evaluasi itu kata Setnov, dengan cara melakukan pendataan terhadap para TKI yang tersandung persoalan hukum di luar negeri. Tujuannya, bila ada ada TKI yang tengah terancam hukuman mati Pemerintah Indonesia tidak kecolongan seperti nasib yang menimpa Siti Zaenab TKI asal Bangkalan Madura itu.
”Tentu kami merasa berduka atas kejadian itu, dan mengharapkan pemerintah dengan kejadian ini segera mengevaluasi kepada seluruh negara-negara dimana warga kita ada yang terancam hukuman mati,” ujar Setya di DPR, Rabu (15/4/2015).
Menurut Setnov, setiap warga Indonesia yang bekerja di luar negeri pasti memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Namun, bila usaha mereka tidak mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah, maka dikhawatirkan kejadian serupa bakal terulang lagi.
Politisi Partai Golkar itu juga tidak menampik, setiap negara memiliki kedaulatan hukum sendiri. Demikian juga Indonesia yang sudah lama memberlakukan hukuman mati. Hanya saja, yang perlu menjadi catatan pemerintah kata Setnov, selama ini pemerintah dianggap kurang peduli dan perhatian terhadap warga negaranya yang bekerja di luar.
”Jadi kasus seperti ini sangat memprihatinkan, dan perlu ketegasan dari pemerintah untuk segara melakukan negosiasi kepada negara-negara luar,” terangnya.
Siti Zaenab sendiri sudah mendekam di penjara sejak tahun 1999. Ia dihukum karena karena telah membunuh majikan perempuannya. Setelah 16 tahun memohon ampun, Siti akhirnya dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Selasa pukul 10.00 pagi waktu setempat. Hukuman itu, dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Siti Zainab dieksekusi mati di Madinah, Arab Saudi pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat. TKI asal Bangkalan, Madura, kelahiran tahun 1968, yang menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. KJRI Jeddah menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang eksekusi tenaga kerja Indonesia ini.