Jumat, 19 April 24

TKI Dipancung di Arab, DPR Cuma Bisa Bela Sungkawa

TKI Dipancung di Arab, DPR Cuma Bisa Bela Sungkawa

Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPR RI Setya Novanto mengucapkan rasa bela sungkawa kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaeinab yang dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. ‎Dengan adanya kejadian tersebut Pimpinan DPR meminta segera mengevaluasi kembali suluruh TKI yang bekerja di luar negeri.

Evaluasi itu kata Setnov, dengan cara melakukan pendataan terhadap para TKI yang tersandung persoalan hukum di luar negeri. Tujuannya, bila ada ada TKI yang tengah terancam hukuman mati Pemerintah Indonesia tidak kecolongan seperti nasib yang menimpa Siti Zaenab TKI asal Bangkalan Madura itu.

‎”Tentu kami merasa berduka atas kejadian itu, dan mengharapkan pemerintah dengan kejadian ini segera mengevaluasi kepada seluruh negara-negara dimana warga kita ada yang terancam hukuman mati,” ujar Setya di DPR, Rabu (15/4/2015).

Menurut Setnov, setiap warga Indonesia yang bekerja di luar negeri pasti memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Namun, bila usaha mereka tidak mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah, maka dikhawatirkan kejadian serupa bakal terulang lagi.

‎Politisi Partai Golkar itu juga tidak menampik, setiap negara memiliki kedaulatan hukum sendiri. Demikian juga Indonesia yang sudah lama memberlakukan hukuman mati. Hanya saja, yang perlu menjadi catatan pemerintah kata Setnov, selama ini pemerintah dianggap kurang peduli dan perhatian terhadap warga negaranya yang bekerja di luar.

‎”Jadi kasus seperti ini sangat memprihatinkan, dan perlu ketegasan dari pemerintah untuk segara melakukan negosiasi‎ kepada negara-negara luar,” terangnya.

Siti Zaenab sendiri sudah mendekam di penjara sejak tahun 1999. Ia dihukum karena karena telah membunuh majikan perempuannya. Setelah 16 tahun memohon ampun, Siti akhirnya dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Selasa pukul 10.00 pagi waktu setempat. Hukuman itu, dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Siti Zainab
Siti Zainab

Siti Zainab dieksekusi mati di Madinah, Arab Saudi pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat. TKI asal Bangkalan, Madura, kelahiran tahun 1968, yang menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. KJRI Jeddah menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang eksekusi tenaga kerja Indonesia ini.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam dalam rilisnya, Selasa (14/4), menjelaskan bahwa Siti Zaenab merupakan buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi. Ia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.

Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab binti Dhurin Rupa.

“Pada tanggal 14 April 2015 pukul 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishash) terhadap WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa,” jelas keterangan tertulis Kemenlu RI. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.