Jumat, 19 April 24

Tipikor Padang Tuntut Dua Terdakwa Korupsi, Lima Tahun Penjara

Tipikor Padang Tuntut Dua Terdakwa Korupsi, Lima Tahun Penjara

Padang, Obsessionnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, terhadap pembangunan tempat pendaratan ikan tahun 2012-2013 di Danau Maninjau, Nagari Muara Tanjung dan Nagari Sungai Tampang Kecamatan, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Tuntutan dijatuhkan kepada terdakwa yang dituntut, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muzakir dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Usman (berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muzakir dituntut selama 5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Usman dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan.

JPU Budi Kurniawan Tymbasz bersama tim menilai, kedua terdakwa telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 578 juta.

Usai pembacaan tuntutan kedua terdakwa, akan mengajukan pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada persidangan minggu depan.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh Fahmiron didampingi hakim anggota Irwan Munir dan Zaleka, memberikan waktu selama satu minggu pada tanggal 14 Agustus 2015 mendatang. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.