Sabtu, 3 Juni 23

Tingkatkan Nilai Suara, Hadirkan Bukti Dokumen Bukan Saksi

Tingkatkan Nilai Suara, Hadirkan Bukti Dokumen Bukan Saksi

Jakarta – Beberapa hari sudah berlalu persidangan di  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang diselenggarakan pada bulan Juli lalu. Sengketa yang mempersengketakan hasil nilai perolehan suara kedua kandidat Calon Presiden (Capres).

Mantan tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD menyarankan, untuk sidang kedepannya kubu dari Prabowo – Hatta harus memberikan bukti-bukti yang bentuknya suatu dokumen data hasil suara yang hilang atau bertambah bukan saksi, karena itu akan membantu fakta persidangan untuk perubahan hasil suara.

“Kalau saya menyarankan ya hitung angka itu. Dan itu adanya di dokumen bukan saksi,” ujar Mahfud saat diskusi publik pergolakan politik dan hukum dalam pilpres 2014, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Mahfud juga menilai pada pesidangan sengketa Pilpres kali ini sama-sama kuat, baik saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo – Hatta, juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Masing masing menguatkan lah. Yang diajukan prabowo menguatkan prabowo, yang diajukan KPU ya menguatkan KPU. Pada akhirnya nanti hakim MK yang memutuskan, keyakinan hakim yang memutuskan sidang itu,” katanya.

Menurut Mahfud, dalam persidangan tersebut dirinya belum bisa menebak-nebak pihak mana yang lebih kuat, karena proses persidangan sedang berjalan . Termasuk keputusan mengenai adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) menurut Mahfud masih harus menunggu keputusan hakim MK.

Jadi, lanjut Mahfud, dalam waktu yang tersisa ini tim Prabowo-Hatta harus bisa membuktikan angka-angka yang hilang. Mahfud masih yakin angka yang diperoleh oleh Prabowo-Hatta pada pilpres lalu sebanyak 67 juta suara.

“Kalau sidang kedepan tidak membuktikan angka itu nanti pembuktiannya hanya pelanggarannya TSM, tidak akan ada gunanya bagi perubahan angka yang didalilkan sampai sekarang itu,”kata Mahfud.

Tapi sayangnya ketika ditanya isi dokumen tersebut Mahfud enggan bicara banyak, melainkan menunggu hasil putusan dari MK. “Kita nunggu aja. Tunggu putusan hakim MK,”pungkas Mahfud.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai tipis kemungkinan gugatan Prabowo untuk membatalkan keputusan KPU dan merubah perolehan suara bakal ditolak MK. “Dipastikan sih tidak. Cuma kalau dari sisi pengamatanku tipis kubu Prabowo memenangkan gugatan di MK,” ujar Ray saat dihubungi.

Hal tersebut , kata Ray, mengingat banyak pihak-pihak yang meragukan kredibilitas saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa pilpres tersebut. “Secara umum sih sudah selesai. Dah bisa dibuat semacam kesimpulan awal. Yakni ada beberapa pelanggaran tapi amat sangat jauh dari defenisi TSM,”katanya.

Ray melihat Pelanggaran-pelanggaran itu cukup diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kalau pun sidangnya tetap dilanjutkan, lebih banyak karena menjalani prosedurnya saja,”pungkasnya. (Pur)

 

Related posts